Langgar PSBB, Satpol PP Kota Bandung Bubarkan Pengunjung Kafe

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Langgar PSBB, Satpol...
Petugas Satpol PP Kota Bandung meminta pengelola menutup kafe karena melanggar aturan PSBB. Foto/Satpol PP Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, membubarkan pengunjung empat kafe di Kota Bandungpada Jumat (29/5/2020) malam.

Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat dilakukan pembubaran, terdapat sekitar 50 pengunjung yang sedang makan di Jardin Cafe, Jalan Riau.

"Di atas, lantai tiga, ada 50 orang tamu. Protokol kesehatan tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh, dan physical distancing. Jadi seperti tidak ada apa-apa," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).

Selain yang sedang makan di lantai tiga, ujar Mujahid, ada juga pengunjung yang sudah menunggu giliran (waiting list) di lantai satu.

"Akhirnya kami minta mereka bubar. Sebab, saat ini masih berlaku PSBB dan itu juga sudah diperpanjang. Artinya mereka sudah melakukan pelanggaran PSBB," ujar Mujahid.

Tak hanya di Jardin Cafe, Satpol PP Kota Bandung pun membubarkan pengunjung yang tidak mengindahkan PSBB di Bilbao Cafe, Justus, Giggle Box, dan Roempi.

"Mereka semua dine in (makan di tempat). Kalau dirata-rata, jumlah tamu lebih dari 10 orang. Jardin Cafe dan Roempi, full (penuh) pengunjung," tutur dia.

Sejumlah cafe dan rumah makan yang melakukan pelanggaran itu, ungkap Mujahid, diberi terguran dan dilakukan pendataan untuk diperiksa perizinannya.

"Kami masih persuasif. Kami tegur dulu. Tapi, jika ke depan mereka masuk dalam pendataan, kami untuk diperiksa perizinannya. Jadi ada beberapa tahapan (tidak langsung dinakan sanksi pencabutan izin dan segel)," pungkas Mujahid.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)