Langgar PSBB, Satpol PP Kota Bandung Bubarkan Pengunjung Kafe
Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
Petugas Satpol PP Kota Bandung meminta pengelola menutup kafe karena melanggar aturan PSBB. Foto/Satpol PP Kota Bandung
A
A
A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, membubarkan pengunjung empat kafe di Kota Bandungpada Jumat (29/5/2020) malam.
Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat dilakukan pembubaran, terdapat sekitar 50 pengunjung yang sedang makan di Jardin Cafe, Jalan Riau.
"Di atas, lantai tiga, ada 50 orang tamu. Protokol kesehatan tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh, dan physical distancing. Jadi seperti tidak ada apa-apa," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).
Selain yang sedang makan di lantai tiga, ujar Mujahid, ada juga pengunjung yang sudah menunggu giliran (waiting list) di lantai satu.
"Akhirnya kami minta mereka bubar. Sebab, saat ini masih berlaku PSBB dan itu juga sudah diperpanjang. Artinya mereka sudah melakukan pelanggaran PSBB," ujar Mujahid.
Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, saat dilakukan pembubaran, terdapat sekitar 50 pengunjung yang sedang makan di Jardin Cafe, Jalan Riau.
"Di atas, lantai tiga, ada 50 orang tamu. Protokol kesehatan tidak dijalankan, tidak ada pengukur suhu tubuh, dan physical distancing. Jadi seperti tidak ada apa-apa," kata Mujahid melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).
Selain yang sedang makan di lantai tiga, ujar Mujahid, ada juga pengunjung yang sudah menunggu giliran (waiting list) di lantai satu.
"Akhirnya kami minta mereka bubar. Sebab, saat ini masih berlaku PSBB dan itu juga sudah diperpanjang. Artinya mereka sudah melakukan pelanggaran PSBB," ujar Mujahid.
Lihat Juga :