Warga Labura Ditangkap Bawa Sabu, Dua Senpi Rakitan Disita
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram netto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai sebesar Rp700 ribu, satu buah tas pinggang, tiga bungkus plastik klip tembus pandang yang masing-masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang.
"Ada satu buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan sebagai barang bukti," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Deni, tersangka mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu. Baca juga: Ancam Pengendara dan Letuskan Senjata Bak Koboi Eks Calon Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ada satu buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, satu unit timbangan elektrik warna hitam, satu pucuk senjata laras panjang rakitan dan satu pucuk senjata laras pendek rakitan sebagai barang bukti," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Deni, tersangka mengakui sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200 ribu. Baca juga: Ancam Pengendara dan Letuskan Senjata Bak Koboi Eks Calon Bupati Tasikmalaya Dilaporkan ke Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 ayat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :