Warga Labura Ditangkap Bawa Sabu, Dua Senpi Rakitan Disita
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:39 WIB
loading...
Tersangka narkoba saat diintrogasi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu. Selain sabu, dua pucuk senpi rakitan turut disita. Foto ist
A
A
A
I LABUHANBATU UTARA - IS alias IDAR (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Polisi karena membawa narkoba jenis sabu.
Polres Labuhanbatu turut menyita dua pucuk senjata api (senpi) saat mengamankan pelaku, pada Minggu 22 Agustus 2021. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan. Baca juga: Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke tanah tepat di bawah tersangka duduk.
"Adapun narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka," jelas AKBP Deni, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2021).
Dari keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka. "Tapi R tidak ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka Idar, sehingga R ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Polres Labuhanbatu turut menyita dua pucuk senjata api (senpi) saat mengamankan pelaku, pada Minggu 22 Agustus 2021. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan. Baca juga: Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Saat itu, tersangka sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke tanah tepat di bawah tersangka duduk.
"Adapun narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka," jelas AKBP Deni, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2021).
Dari keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka. "Tapi R tidak ditemukan, diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya tersangka Idar, sehingga R ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
Lihat Juga :