Usai Pukul Anggota DPRD Bantul, Residivis Nyaris Diamuk Massa yang Mengepung Kantor Polisi
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Lalu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bantul dan anak korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke kantor Polisi pada Senin siang dengan membawa sejumlah saksi.
"Sehingga peristiwa yang terjadi pada hari Minggu malam kemarin membuat ratusan orang massa ormas yang merupakan pendukung anggota DPRD tersebut menggeruduk kantor Polsek Pandak yang berada di Jalan Raya Srandakan Bantul," timpalnya.
Baca juga : Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
"Sehingga peristiwa yang terjadi pada hari Minggu malam kemarin membuat ratusan orang massa ormas yang merupakan pendukung anggota DPRD tersebut menggeruduk kantor Polsek Pandak yang berada di Jalan Raya Srandakan Bantul," timpalnya.
Baca juga : Ribuan Massa Kepung Bundaran Tugu Kota Malang, Tolak Omnibus Law
Saat ini korban pemukulan Eko Sutrisno Aji yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PPP hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bantul.
Setelah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti Polisi akhirnya menetapkan Bima Prakosa sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan. "Polisi akan menjerat tersangka Bima Prakosa dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :