Masuk Pusat Perbelanjaan di Majalengka Bebas, Syarat Sudah Vaksinasi Tak Digubris

Senin, 23 Agustus 2021 - 13:19 WIB
loading...
Masuk Pusat Perbelanjaan...
Salah satu pengunjung tampak menggendong balita saat berada di salah satu pusat perbelanjaan. Foto/MPI/inin nastain
A A A
MAJALENGKA - Bupati Majalengka Karna Sobahi telah mengeluarkan sejumlah aturan main saat berkunjung ke pusat perbelanjaan, seiring dengan status daerah ini yang menerapkan PPKM Level 3. Aturan main itu tertuang dalam SE Bupati Nomor 443.1/1251/BPBD, yang diterbitkan pada 17 Agustus.

Aturan main yang harus dipenuhi adalah para pengunjung dan karyawan pusat perbelanjaan diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Dalam poin 7, hurup b disebutkan “Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.”

Namun, penelusuran MPI di sejumlah pusat perbelanjaan, para pengunjung masih bisa leluasa masuk tanpa ditanyai tentang aplikasi itu. Pemandangan itu terjadi di pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Jatiwangi, Cigasong, dan Kecamatan Majalengka.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Perempuan Terbungkus Selimut, Korban Tinggal Seorang Diri di Bandung

Salah satu petugas keamanan pusat perbelanjaan mengatakan, di tempat kerjanya tidak harus menunjukan aplikasi itu. “Tidak,” jawab petugas, saat MPI menanyakan apakah tidak harus menunjukan aplikasi Peduli Lindungi itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Iduladha, The Park Pejaten...
Iduladha, The Park Pejaten Bagikan Hewan Kurban bagi Masyarakat Sekitar
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Api Diduga dari Percikan Las
Mal Ciputra Cibubur...
Mal Ciputra Cibubur Kebakaran, Disdamkarmat Kota Bekasi Terjunkan 2 Unit Pemadam
Pameran Seni Imlek Hadir...
Pameran Seni Imlek Hadir di K Mall Jakarta
Bentuk Raperda Penyelenggaraan...
Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar, DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat
KRL Jakarta-Bogor Dipadati...
KRL Jakarta-Bogor Dipadati Penumpang pada Senin Pagi
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Razia Pak Ogah di Pusat...
Razia 'Pak Ogah' di Pusat Perbelanjaan Tanah Abang
Rekomendasi
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved