Gerebek Rumah Kontrakan di Sukabumi, Polisi Tangkap Bandar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Minggu, 22 Agustus 2021 - 15:12 WIB
loading...
Gerebek Rumah Kontrakan...
Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ribuan butir obat tanpa izin edar. Obat-obatan tersebut diperoleh ketika polisi menggeledah rumah kontrakan yang dihuni DYP (32) di Kampung Sindangpalay RT 04/07, Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) sore.

Sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4000 butir Hexymer dan 2000 butir Dextro berhasil diamankan polisi dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar 450 ribu rupiah.

Baca juga: Kepala Dinas Bina Marga Sumatera Utara Ditangkap Diduga Selewengkan Anggaran Rp2,5 Miliar

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat polisi menangkap F, terduga penyalahguna obat jenis tramadol di Jalan KH A Sanusi Kelurahan Gunungpuyuh, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Sabtu (21/08/2021) dini hari.

Dari pengakuan F tersebut akhirnya polisi berhasil mengamankan DYP berikut barang bukti ribuan butir obat berbahaya di rumah kontrakannya di Sindangpalaya Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (21/08/2021).

"Memang benar, sore tadi sekitar jam 15.00 WIB, kami berhasil mengamankan ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di rumah kontrakan yang dihuni oleh terduga pelaku DYP di Kampung Sindangpalay Desa Sindangpalay Cicurug Sukabumi," ungkap Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto.

Baca juga: Pagi Hari, Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Sekitar Stadion Bima

Ma’ruf menambahkan bahwa kasus peredaran obat berbahaya ini terungkap setelah sebelumnya Polisi menangkap F, salah satu terduga penyalahguna obat Tramadol di Jalan KH A Sanusi Warudoyong pada Sabtu (21/08/2021) dini hari.

"Untuk DYP kami jerat dengan pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ma’ruf.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Deteksi Kesehatan Dini...
Deteksi Kesehatan Dini di Cirebon, 6 dari 10 Peserta Berisiko Tinggi
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Jonathan Frizzy Buka Kedai Kopi
Rekomendasi
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved