Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya

Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
A A A
"Tahap pertama rumah ibadah di zona yang biru per 1 Juni dipersilahkan dengan 50 persen kapasitas," ujarnya. (BACA JUGA: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB )

Selain tempat ibadah, aktivitas ekonomi pun dapat mulai dibuka. Berdasarkan kajian ilmiah, kata dia, industri dan perkantoran menjadi aktivitas ekonomi yang pertama dimulai dalam penerapan new normal.

"Hasil kajian dari ilmuwan Jabar, ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar apa itu? Industri dan perkantoran. Maka tahap satu pembukaan ekonomi adalah industri dan perkantoran," jelasnya.

Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.

"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.

Kang Emil menambahkan, daerah yang menerapkan new normal juga dapat mulai membuka sektor pariwisata, meski secara bertahap dan dengan kapasitas yang terbatas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
SIT Darul Abidin Ajak...
SIT Darul Abidin Ajak Siswa Jadi Inovator di Era AI
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Kebutuhan Fleksibilitas...
Kebutuhan Fleksibilitas Meningkat, Sekolah di Jakarta Hadirkan Program Setengah Hari
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Kepedulian Longsor Cisarua...
Kepedulian Longsor Cisarua KBB, BRI Insurance Salurkan Bantuan Air Bersih dan Perlengkapan Sekolah
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Kemendikdasmen Ungkap...
Kemendikdasmen Ungkap Alasan Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Rekomendasi
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved