Sekolah Belum Diizinkan Buka di Daerah yang Terapkan New Normal, Ini Alasannya
Jum'at, 29 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
A
A
A
"Tahap pertama rumah ibadah di zona yang biru per 1 Juni dipersilahkan dengan 50 persen kapasitas," ujarnya. (BACA JUGA: Jika New Normal Tak Menggembirakan, Daerah Kembali Terapkan PSBB )
Selain tempat ibadah, aktivitas ekonomi pun dapat mulai dibuka. Berdasarkan kajian ilmiah, kata dia, industri dan perkantoran menjadi aktivitas ekonomi yang pertama dimulai dalam penerapan new normal.
"Hasil kajian dari ilmuwan Jabar, ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar apa itu? Industri dan perkantoran. Maka tahap satu pembukaan ekonomi adalah industri dan perkantoran," jelasnya.
Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.
"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.
Kang Emil menambahkan, daerah yang menerapkan new normal juga dapat mulai membuka sektor pariwisata, meski secara bertahap dan dengan kapasitas yang terbatas.
Selain tempat ibadah, aktivitas ekonomi pun dapat mulai dibuka. Berdasarkan kajian ilmiah, kata dia, industri dan perkantoran menjadi aktivitas ekonomi yang pertama dimulai dalam penerapan new normal.
"Hasil kajian dari ilmuwan Jabar, ekonomi yang risiko kecil tapi impact-nya besar apa itu? Industri dan perkantoran. Maka tahap satu pembukaan ekonomi adalah industri dan perkantoran," jelasnya.
Tahap selanjutnya, yakni pembukaan aktivitas ritel, shopping mall, serta tempat-tempat usaha lainnya. Kang Emil menekankan, para pelaku usaha ini harus membuat surat pernyataan siap memahami aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal dan siap disanksi jika melanggar.
"Kalau ada polisi merazia, akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang jadi gugus tugas di sebuah mall atau toko yang menjadi manajer penanganan COVID-19. Makanya, kami titip, ada satu orang gugus tugas yang disiapkan (jadi manajer penanganan COVID-19," jelasnya.
Kang Emil menambahkan, daerah yang menerapkan new normal juga dapat mulai membuka sektor pariwisata, meski secara bertahap dan dengan kapasitas yang terbatas.
Lihat Juga :