Bawa Badik dan Puluhan Anak Panah, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi
Sabtu, 21 Agustus 2021 - 21:45 WIB
loading...
Aparat Polsek Manggala mengamankan 2 pria yang membawa senjata tajam jenis badik dan panah. Foto: Humas Polrestabes Makassar
A
A
A
MAKASSAR - 2 orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar diamankan aparat kepolisian Polsek Manggala, Sabtu (21/8) dini hari. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa badik dan puluhan anak panah, berikut pelontarnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Sabo Dam di 3 Sungai Luwu Utara
Keduanya masing-masing berinisial MIT (21) dan MR (19). Dari tangan MIT aparat menemukan 1 pelontar panah dan 23 anak panah. Sementara MR ditemukan membawa 1 pisau badik, 1 pelontar panah dan 5 anak panah.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi mengatakan, keduanya diamankan saat personel Polsek Manggala menggelar operasi kegiatan rutin tang ditingkatkan (KRYD).
“Kita mendapati sementara membawa anak panah busur lengkap dengan pelontar di dalam tas ransel pelaku, selain itu ada badik dan obat terlarang,” ungkap Kapolsek Manggala, seperti dikutip dari website Polrestabes Makassar.
Baca juga: RIOT Pecahkan Rekor MURI Lari Serentak di 143 Destinasi Wisata
Saat ini, keduanya tengah berada di Mapolsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12/51 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Sabo Dam di 3 Sungai Luwu Utara
Keduanya masing-masing berinisial MIT (21) dan MR (19). Dari tangan MIT aparat menemukan 1 pelontar panah dan 23 anak panah. Sementara MR ditemukan membawa 1 pisau badik, 1 pelontar panah dan 5 anak panah.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi mengatakan, keduanya diamankan saat personel Polsek Manggala menggelar operasi kegiatan rutin tang ditingkatkan (KRYD).
“Kita mendapati sementara membawa anak panah busur lengkap dengan pelontar di dalam tas ransel pelaku, selain itu ada badik dan obat terlarang,” ungkap Kapolsek Manggala, seperti dikutip dari website Polrestabes Makassar.
Baca juga: RIOT Pecahkan Rekor MURI Lari Serentak di 143 Destinasi Wisata
Saat ini, keduanya tengah berada di Mapolsek Manggala untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Drt No.12/51 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
(luq)
Lihat Juga :