Pemuda di Enrekang Tanam 10 Bibit Ganja di Halaman Rumah
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:18 WIB
loading...
Polres Enrekang merilis kasus penangkapan pemuda yang menanam ganja di halaman rumah, Jumat (20/8). Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A
A
A
ENREKANG - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang menciduk seorang pemuda berinisal SS (25) atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika. Pemuda itu ditangkap lantaran diketahui menanam ganja di halaman rumahnya, di Desa Mundan, Kecamatan Masalle.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, SS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian pun merilis pengungkapan kasus itu di markas Polres Enrekang , Jumat (20/8).
Baca juga:Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul
Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui mendapatkan bibit ganja itu tiga bulan lalu di Toraja. Total ada sepuluh bibit yang ditanamnya di pekarangan rumah, tetapi tidak semuanya tumbuh.
"Tiga bulan lalu dia dapatkan bibit di Toraja. Dari sepuluh bibit yang ditanam, yang tumbuh cuma satu pohon di pot. Nah, itu sudah dipanennya dua kali," ungkap Sinjaya.
Baca juga:Asrama Polsek Curio Mulai Dibangun, Gunakan Anggaran Rp900 Juta
Dari keterangan SS, hasil panen ganja itu diklaimnya tidak untuk dijual, melainkan dikonsumsi pribadi. Dari kasus itu sendiri, kepolisian mengamankan satu pohon ganja dalam pot serta ganja siap pakai dengan berat 10,96 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di markas Polres Enrekang . Sinjaya menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk memburu rekan tersangka yang masih buron. Adapun rekan SS diketahui ikut mengonsumsi ganja kering dari hasil tanam di halaman rumah tersangka.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, SS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian pun merilis pengungkapan kasus itu di markas Polres Enrekang , Jumat (20/8).
Baca juga:Enrekang Police Care dan Baznas Sinergi Bantu Operasi Tumor Otak Fauzul
Kapolres Enrekang , AKBP Andi Sinjaya menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, SS diketahui mendapatkan bibit ganja itu tiga bulan lalu di Toraja. Total ada sepuluh bibit yang ditanamnya di pekarangan rumah, tetapi tidak semuanya tumbuh.
"Tiga bulan lalu dia dapatkan bibit di Toraja. Dari sepuluh bibit yang ditanam, yang tumbuh cuma satu pohon di pot. Nah, itu sudah dipanennya dua kali," ungkap Sinjaya.
Baca juga:Asrama Polsek Curio Mulai Dibangun, Gunakan Anggaran Rp900 Juta
Dari keterangan SS, hasil panen ganja itu diklaimnya tidak untuk dijual, melainkan dikonsumsi pribadi. Dari kasus itu sendiri, kepolisian mengamankan satu pohon ganja dalam pot serta ganja siap pakai dengan berat 10,96 gram.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di markas Polres Enrekang . Sinjaya menyampaikan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk memburu rekan tersangka yang masih buron. Adapun rekan SS diketahui ikut mengonsumsi ganja kering dari hasil tanam di halaman rumah tersangka.
(luq)
Lihat Juga :