Temui Istri yang Kawin Lari, Said dan Keponakannya Ditikam

Jum'at, 29 Mei 2020 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya beberapa barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FT.



Kapolres Gowa, AKBP Boy F Samola memastikan akan bertindak tegas terhadap pelaku. Dia juga meminta FT untuk segera menyerahkan diri.

"Kemudian kepada pihak keluarga kami harap menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta tidak melakukan aksi balas dendam," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8029 seconds (0.1#10.140)