Tertibkan Aset Milik PTPN III, Kejari Tapsel Selamatkan Uang Negara Rp1 Miliar Lebih
loading...
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1 miliar lebih dari hasil penertiban aset berupa areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) Perkebunan Hapesong.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P Barus, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan di Batangtoru, Kamis (19/8).
Menurut Barus, luas aset lahan yang ditertibkan tersebut 11,95 hektare yang berlokasi di Afdeling I, Perkebunan Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. "Selama 15 tahun lahan itu digarap oleh masyarkat," ujarnya.
Lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat seluas Lebih kurang 46,3 hektare. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara adalah 28,15 hektare. Masih sisa 18,15 hektare lagi.
Baca juga: Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan
"Pertiban pertama dilakukan pada 2020 seluas 16,20 hektare, dan ke dua 2021 ini 11,95 hektare," tutur Barus didampingi General Manager Distrik DSER II Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Asisten Personalia Perkebunan Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti.
Baca juga: Usai Melahirkan Bayi Kembar, Percha Leanpuri Putri Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Penertiban areal garapan tahap dua seluas 11,95 ini berjalan aman dan lancar berkat peran serta semua pihak yakni Forkopimcam seperti Camat, Koramil Batabg Toru, Polsek Batang Toru, Kepala Desa Naunjam Harahap.
"Tentu tidak terlepas kesadaran masyarakat penggarap yang secara sadar mengembalikan yang bukan haknya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif dan rasa kekeluargaan," kata Dhani Diansurya yang diamini Cendra Kesuma.
Oleh karena itu Kejari mengucapkan terimakasih utamanya kepada seluruh masyarakat penggarap yang dengan kerelaaannya mengembalikan asset negara disamping andil pihak lainnya baik TNI/Polri dan Pemerintah.
"Kiranya masyarakat penggarap yang masih menggarap areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) lainnya diharap dapat mengikuti langkah para warga penggarap yang sudah lebih dahulu mengembalikannya ke negara," kata Amardi.
Dari total areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) yang ditertibkan seluas 28,15 ha bila dikonversi dengan harga lahan Rp40 juta per hektare. Sehingga Kejari Tapsel telah menyelamatkan aset negara senilai Rp1,1 miliar lebih.
Hal itu diungkapkan oleh Kasi Datun Kejari Tapsel Amardi P Barus, yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Antoni Setiawan di Batangtoru, Kamis (19/8).
Menurut Barus, luas aset lahan yang ditertibkan tersebut 11,95 hektare yang berlokasi di Afdeling I, Perkebunan Hapesong, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel. "Selama 15 tahun lahan itu digarap oleh masyarkat," ujarnya.
Lahan yang selama ini digarap oleh masyarakat seluas Lebih kurang 46,3 hektare. Namun yang sudah berhasil kembali ke negara adalah 28,15 hektare. Masih sisa 18,15 hektare lagi.
Baca juga: Kejari Tapsel Tahan Dua Tersangka Pelaku Perambahan Hutan
"Pertiban pertama dilakukan pada 2020 seluas 16,20 hektare, dan ke dua 2021 ini 11,95 hektare," tutur Barus didampingi General Manager Distrik DSER II Sei Karang Dhani Diansurya Hasibuan, Manager Kebun PTPN III (Persero) Hapesong Chendra Kesuma, dan Asisten Personalia Perkebunan Hapesong Afrizal Yusuf Rangkuti.
Baca juga: Usai Melahirkan Bayi Kembar, Percha Leanpuri Putri Gubernur Sumsel Meninggal Dunia
Penertiban areal garapan tahap dua seluas 11,95 ini berjalan aman dan lancar berkat peran serta semua pihak yakni Forkopimcam seperti Camat, Koramil Batabg Toru, Polsek Batang Toru, Kepala Desa Naunjam Harahap.
"Tentu tidak terlepas kesadaran masyarakat penggarap yang secara sadar mengembalikan yang bukan haknya. Setelah dilakukan langkah-langkah yang persuasif dan rasa kekeluargaan," kata Dhani Diansurya yang diamini Cendra Kesuma.
Oleh karena itu Kejari mengucapkan terimakasih utamanya kepada seluruh masyarakat penggarap yang dengan kerelaaannya mengembalikan asset negara disamping andil pihak lainnya baik TNI/Polri dan Pemerintah.
"Kiranya masyarakat penggarap yang masih menggarap areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) lainnya diharap dapat mengikuti langkah para warga penggarap yang sudah lebih dahulu mengembalikannya ke negara," kata Amardi.
Dari total areal garapan lahan HGU PTPN III (Persero) yang ditertibkan seluas 28,15 ha bila dikonversi dengan harga lahan Rp40 juta per hektare. Sehingga Kejari Tapsel telah menyelamatkan aset negara senilai Rp1,1 miliar lebih.
(shf)