Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
A
A
A
Korban menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. Meski begitu, setelah jatuh tempo, pelaku tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, perempuan asal Subang ini melarikan diri dan keberadaanya tidak diketahui.
Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :