Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Tipu Rental, Mama Muda...
Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental. Modus mama muda yang tinggal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dengan menyewa mobil rental selama satu hari.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan pengelapan ini berawal dari laporan pemilik rental di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada 22 Mei 2021 lalu. Setelah ditelusuri, pelaku diciduk petugas di Subang, Jawa Barat.

"Modus pelaku yakni menyewa mobil Toyota Calya di tempat rental selama 1 hari. Setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang masa sewa selama 1 hari dengan cara menelepon dan mentransfer uang sewa. Pelaku menyewa mobil Rp320.000 untuk 1 hari,” kata Armayni kepada wartawan Kamis (19/8/2021).

Armayni menuturkan, di hari-hari berikutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, pelaku pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik mobil meminta untuk bertemu. Baca: Ikuti Upacara 17 Agustus Virtual, Warga Cibubur Ini Kaget Motornya di Depan Rumah Raib

Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.

Korban menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. Meski begitu, setelah jatuh tempo, pelaku tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, perempuan asal Subang ini melarikan diri dan keberadaanya tidak diketahui.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Rekomendasi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
9 Negara yang Memiliki...
9 Negara yang Memiliki Anggaran Terbesar Mengembangkan Bom Nuklir
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved