Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Tipu Rental, Mama Muda...
Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental. Modus mama muda yang tinggal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dengan menyewa mobil rental selama satu hari.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan pengelapan ini berawal dari laporan pemilik rental di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada 22 Mei 2021 lalu. Setelah ditelusuri, pelaku diciduk petugas di Subang, Jawa Barat.

"Modus pelaku yakni menyewa mobil Toyota Calya di tempat rental selama 1 hari. Setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang masa sewa selama 1 hari dengan cara menelepon dan mentransfer uang sewa. Pelaku menyewa mobil Rp320.000 untuk 1 hari,” kata Armayni kepada wartawan Kamis (19/8/2021).

Armayni menuturkan, di hari-hari berikutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, pelaku pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik mobil meminta untuk bertemu.

Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.

Korban menyetujui permintaan pelaku dan menandatangani surat perjajian di atas materai. Meski begitu, setelah jatuh tempo, pelaku tak juga membayarkan uang sewa dan tak mengembalikan mobil tersebut. Bahkan, perempuan asal Subang ini melarikan diri dan keberadaanya tidak diketahui.

Menurut dia, pelaku ditangkap di Subang, adapun mobil milik korban ternyata telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp30 juta. "Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali. Polisi turut menyita 4 mobil yang digadaikan pelaku sebagai barang bukti," ujarnya.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Puluhan Mobil Terendam...
Puluhan Mobil Terendam Banjir di Boulevard Raya Galaxy, Begini Penampakannya
Banjir Parah di Bekasi,...
Banjir Parah di Bekasi, Rata-rata Ketinggian Air di Atas 3 Meter
Istri Anggota TNI Tipu...
Istri Anggota TNI Tipu Ratusan Pensiunan Guru dan Tentara di Purworejo
Kasus Penggelapan Mobil...
Kasus Penggelapan Mobil Lamborghini, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 31 Pertanyaan
4 Tersangka Penembakan...
4 Tersangka Penembakan Bos Rental hingga Tewas di Rest Area Ditangkap, 1 Masih Buron
Kasus Mantan Pengacara...
Kasus Mantan Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
Polisi Periksa Mantan...
Polisi Periksa Mantan Kuasa Hukum yang Diduga Tipu Anak Bos Prodia Pekan Ini
Warga Harapan Baru Bekasi...
Warga Harapan Baru Bekasi Utara Resah Tower Dibangun di Atas Rumah
Rekomendasi
20 Fakta tentang Al...
20 Fakta tentang Al Qur'an, Mukjizat Sepanjang Zaman Umat Islam
Buku Harian Putri Diana...
Buku Harian Putri Diana Ungkap Pernikahannya dengan Raja Charles III Penuh Penderitaan
George Kambosos Kalahkan...
George Kambosos Kalahkan Daud Yordan jika Mau Tantang Juara IBF
Berita Terkini
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
25 menit yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
6 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
8 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
8 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
10 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved