Tipu Rental, Mama Muda di Cikarang Bawa Kabur 4 Mobil
Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:15 WIB
loading...
Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Polsek Bekasi Kota menangkap seorang mama muda bernama Wilis Anjani (31) karena melakukan penipuan dan pengelapan empat mobil rental. Modus mama muda yang tinggal di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dengan menyewa mobil rental selama satu hari.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan pengelapan ini berawal dari laporan pemilik rental di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada 22 Mei 2021 lalu. Setelah ditelusuri, pelaku diciduk petugas di Subang, Jawa Barat.
"Modus pelaku yakni menyewa mobil Toyota Calya di tempat rental selama 1 hari. Setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang masa sewa selama 1 hari dengan cara menelepon dan mentransfer uang sewa. Pelaku menyewa mobil Rp320.000 untuk 1 hari,” kata Armayni kepada wartawan Kamis (19/8/2021).
Armayni menuturkan, di hari-hari berikutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, pelaku pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik mobil meminta untuk bertemu. Baca: Ikuti Upacara 17 Agustus Virtual, Warga Cibubur Ini Kaget Motornya di Depan Rumah Raib
Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.
Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, terungkapnya kasus penipuan dan pengelapan ini berawal dari laporan pemilik rental di Kampung Dua, Jakasampurna, Bekasi Barat, pada 22 Mei 2021 lalu. Setelah ditelusuri, pelaku diciduk petugas di Subang, Jawa Barat.
"Modus pelaku yakni menyewa mobil Toyota Calya di tempat rental selama 1 hari. Setelah jatuh tempo, tersangka memperpanjang masa sewa selama 1 hari dengan cara menelepon dan mentransfer uang sewa. Pelaku menyewa mobil Rp320.000 untuk 1 hari,” kata Armayni kepada wartawan Kamis (19/8/2021).
Armayni menuturkan, di hari-hari berikutnya, pelaku kembali melakukan hal yang sama. Namun setelah beberapa saat, pelaku pun tak membayar uang sewa sehingga pemilik mobil meminta untuk bertemu. Baca: Ikuti Upacara 17 Agustus Virtual, Warga Cibubur Ini Kaget Motornya di Depan Rumah Raib
Saat korban bertemu dengan pelaku pada 16 Juni 2021, pelaku tak membawa serta mobil sewaan tersebut. Saat itu pula dia meminta untuk memperpanjang masa sewa hingga akhir bulan dan dibayarkan setelah waktu peminjaman berakhir.
Lihat Juga :