Angka Kematian Tinggi, Vaksinasi Dosis Pertama Diberikan bagi Ibu Hamil
loading...
A
A
A
SURABAYA - Kematian ibu hamil setelah diketahui positif COVID-19 cukup tinggi. Pelaksanaan vaksinasi massal dosis pertama yang menyasar ibu hamil akhirnya dilakukan. Vaksinasi massal khusus ibu hamil itu dilakukan di Airlangga Convention Centre (ACC) Kampus C Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (19/8/2021).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, pelaksanaan vaksinasi khusus ibu hamil itu, berlangsung sejak pagi pukul 08.00 Wib hingga selesai. Selain itu, untuk jumlah dosis Dinkes telah menyiapkan sebanyak seribu dosis Sinovac.
“Vaksin ini penting dilakukan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) karena dari pemerintah pusat sudah ada rekomendasi untuk ibu hamil. Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin,” kata Feny, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan, vaksinasi ibu hamil tersebut wajib dilakukan seperti pada saat mereka diwajibkan untuk menjalani tes PCR. Keputusan ini menjadi penting dilakukan, untuk meningkatkan imunitas bumil terhadap serangan COVID-19. Apalagi ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan. “Kita utamakan untuk ibu hamil yang resiko tinggi yakni usia 35-40 tahun,” jelasnya.
Feny mengatakan, untuk kriterianya peserta yang disuntik vaksin itu diantaranya kondisinya sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, lolos skrining dan usia kehamilan 13 minggu hingga 33 minggu.
“Jadi mulai setelah 3 bulan hingga sebelum 7 bulan (trimester 2). Untuk mekanismenya kami lakukan secara undangan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Selanjutnya, para tenaga kesehatan yang bertugas ini dari RS Universitas Airlangga (RSUA),” ucapnya. Baca juga: Rumah Warga di Jakarta yang Belum Divaksin Akan Ditempel Stiker
Dia merinci dari seribu peserta vaksin itu, 600 diantaranya merupakan bumil yang telah didata oleh puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan. Khususnya yang mendapat pendampingan Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Lalu berikutnya, untuk 400 orang ibu hamil lainnya dari dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) dan Rumah Sakit. “Nah untuk syaratnya membawa fotokopi KTP dan buku Kesehatan Ibu Anak (KIA),” sambungnya.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita menuturkan, pelaksanaan vaksinasi khusus ibu hamil itu, berlangsung sejak pagi pukul 08.00 Wib hingga selesai. Selain itu, untuk jumlah dosis Dinkes telah menyiapkan sebanyak seribu dosis Sinovac.
“Vaksin ini penting dilakukan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) karena dari pemerintah pusat sudah ada rekomendasi untuk ibu hamil. Jadi tidak perlu khawatir untuk ikut vaksin,” kata Feny, panggilan akrabnya.
Ia melanjutkan, vaksinasi ibu hamil tersebut wajib dilakukan seperti pada saat mereka diwajibkan untuk menjalani tes PCR. Keputusan ini menjadi penting dilakukan, untuk meningkatkan imunitas bumil terhadap serangan COVID-19. Apalagi ibu hamil ini merupakan golongan masyarakat yang rentan. “Kita utamakan untuk ibu hamil yang resiko tinggi yakni usia 35-40 tahun,” jelasnya.
Feny mengatakan, untuk kriterianya peserta yang disuntik vaksin itu diantaranya kondisinya sehat, tidak ada penyakit penyerta (komorbid), bukan penyintas COVID-19 kurang dari 3 bulan, lolos skrining dan usia kehamilan 13 minggu hingga 33 minggu.
“Jadi mulai setelah 3 bulan hingga sebelum 7 bulan (trimester 2). Untuk mekanismenya kami lakukan secara undangan melalui puskesmas di masing-masing wilayah. Selanjutnya, para tenaga kesehatan yang bertugas ini dari RS Universitas Airlangga (RSUA),” ucapnya. Baca juga: Rumah Warga di Jakarta yang Belum Divaksin Akan Ditempel Stiker
Dia merinci dari seribu peserta vaksin itu, 600 diantaranya merupakan bumil yang telah didata oleh puskesmas yang tersebar di 31 kecamatan. Khususnya yang mendapat pendampingan Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Lalu berikutnya, untuk 400 orang ibu hamil lainnya dari dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi (POGI) dan Rumah Sakit. “Nah untuk syaratnya membawa fotokopi KTP dan buku Kesehatan Ibu Anak (KIA),” sambungnya.
Lihat Juga: Korupsi APD COVID-19 Sebesar Rp1,4 Miliar, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
(don)