Beri Asimilasi Napi Kembali Berulah, Menkumham Dinilai Tak Cermat
Selasa, 21 April 2020 - 13:06 WIB
loading...
Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi terus menuai kritikan. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang membebaskan puluhan ribu narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi terus menuai kritikan. Pasalnya, sebagian dari mereka yang telah dibebaskan kembali berulah berbuat kriminal.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak cermat dalam memetakan siapa napi yang layak diberikan asimilasi. "Tidak sepenuhnya salah, tapi tidak cermat memetakan siapa yang diberikan asimilasi," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, seharusnya pertimbangan utamanya adalah napi yang sudah lebih baik dan tidak akan mengulangi kejahatannya. "Segera bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum kepada yang bersangkutan, supaya ada efek jera baik untuk yang bersangkutan maupun yang lain," jelasnya. (Baca juga : Napi Dibebaskan, Polri Bersiaga Antisipasi Tindak Kriminal )
Akan tetapi, kata dia, aspek hukum dan hak asasi manusia tetap diperhatikan aparat. "Tembak di tempat harus sesuai prosedur, misalnya jika ada bukti kejahatan, melakukan perlawanan dan hanya untuk melumpuhkan, bukan mematikan," tuturnya.
Di sisi lain, dia menilai aksi sejumlah napi asimilasi yang kembali berulah itu disebabkan oleh karakter dan efek pandemi Corona. "Penjara yang telah dijalani ternyata belum berhasil menjerakan dan mengedukasi supaya menjadi orang yang lebih baik, seharusnya setelah dipenjara taat hukum dan bermasyarakat," tandasnya.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak cermat dalam memetakan siapa napi yang layak diberikan asimilasi. "Tidak sepenuhnya salah, tapi tidak cermat memetakan siapa yang diberikan asimilasi," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, seharusnya pertimbangan utamanya adalah napi yang sudah lebih baik dan tidak akan mengulangi kejahatannya. "Segera bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan hukum kepada yang bersangkutan, supaya ada efek jera baik untuk yang bersangkutan maupun yang lain," jelasnya. (Baca juga : Napi Dibebaskan, Polri Bersiaga Antisipasi Tindak Kriminal )
Akan tetapi, kata dia, aspek hukum dan hak asasi manusia tetap diperhatikan aparat. "Tembak di tempat harus sesuai prosedur, misalnya jika ada bukti kejahatan, melakukan perlawanan dan hanya untuk melumpuhkan, bukan mematikan," tuturnya.
Di sisi lain, dia menilai aksi sejumlah napi asimilasi yang kembali berulah itu disebabkan oleh karakter dan efek pandemi Corona. "Penjara yang telah dijalani ternyata belum berhasil menjerakan dan mengedukasi supaya menjadi orang yang lebih baik, seharusnya setelah dipenjara taat hukum dan bermasyarakat," tandasnya.
Lihat Juga :