Harga Ayam Anjlok hingga Rp12.000, Peternak Ancam Unjuk Rasa ke Jakarta
Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia. Bahwa usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri," ucap Nurul.
Adapun tuntutan aksi damai ini yaitu meminta pemerintah menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20% dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag No 7/2020 di bawah Rp6.000 per ekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Selain itu memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
Adapun tuntutan aksi damai ini yaitu meminta pemerintah menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20% dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag No 7/2020 di bawah Rp6.000 per ekor. Saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor
Ketiga, menjaga komitmen Kementan pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permentan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm)
Selain itu memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS.
(shf)
Lihat Juga :