Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021, namun ada relaksasi aturan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sesuai Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat. (Baca juga; Mal Buka Lagi, Pengelola Grand Metropolitan Bekasi Pastikan Ikut Aturan )

Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25% staf yang masuk.

Kemudian perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga; Di Jembatan PIK Dilarang, Di Bekasi Warga Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Lahan Tambak )

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Rekomendasi
Ironi Kekayaan Raja...
Ironi Kekayaan Raja Thailand Vajiralongkorn Rp778 Triliun: Hampir 3 Kali Anggaran MBG, tapi Pewarisnya Tak Jelas
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Infografis
4 Rekomendasi Tempat...
4 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Kota Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved