Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB

Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
loading...
Kota Bekasi Perpanjang...
Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021, namun ada relaksasi aturan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021. Namun, ada relaksasi dalam aturan sesuai Surat Edaran Nomor: 443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.

Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, perpanjangan PPKM di Kota Bekasi tetap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKMLevel 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat. (Baca juga; Mal Buka Lagi, Pengelola Grand Metropolitan Bekasi Pastikan Ikut Aturan )

Adapun aturan itu berupa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH). Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dll, hanya 25% staf yang masuk.

Kemudian perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan kiritka seperti kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. (Baca juga; Di Jembatan PIK Dilarang, Di Bekasi Warga Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Lahan Tambak )

Khusus untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan beroperasi mulai pukul 21.00 – 05.00 WIB.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. ”Pengunjung makan ditempat maksimal 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 30 menit dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Pappajack Soft Opening,...
Pappajack Soft Opening, Momentum DADA Perkuat Portofolio Properti Komersial
Rekomendasi
Jokowi Siap Hadiri Sidang...
Jokowi Siap Hadiri Sidang Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jika Dipanggil Hakim
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
Sinopsis Border of Shadow,...
Sinopsis Border of Shadow, Agen Federal Jadi Buronan karena Skandal Pembunuhan
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
Infografis
4 Tanda Kolesterol Tinggi...
4 Tanda Kolesterol Tinggi di Wajah yang Tidak Boleh Diabaikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved