Kota Bekasi Perpanjang PPKM Level 4, Mal Boleh Buka Pukul 10.00-20.00 WIB
Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, kapasitas 25%, satu meja maksimal 3 orang dan waktu makan 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat dan yang berada dalam gedung/toko tertutup dapat menerima makan ditempat (dine in) sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.
Lalu restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.”Anak dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan,” jelasnya.
Untuk bioskop, tempat bermain anak – anak, gelanggang mekanik, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.”Pelaku usaha klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap (sauna), salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” tandasnya.
Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan diizinkan beroperasi dengan ketentuan dapat beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.”Wajib untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” tegasnya.
Lalu restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan ditempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.”Anak dengan usia 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan,” jelasnya.
Untuk bioskop, tempat bermain anak – anak, gelanggang mekanik, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan ditutup.”Pelaku usaha klab malam, musik hidup, pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap (sauna), salon dan refleksi keluarga untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan operasional,” tandasnya.
(wib)
Lihat Juga :