7.154 Narapidana di Jateng Terima Remisi HUT RI, 138 Orang Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:10 WIB
loading...
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano saat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan narapidana yang mendapat remisi, Selasa (17/8/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 7.154 orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Jawa Tengah mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021. Sebanyak 138 narapidana diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,A Yuspahruddin menyebutkan, jumlah WBP per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 narapidana bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Pahlawan Saat Merah Putih Gagal Berkibar di Sumba Barat karena Pengait Putus
"Remisi yang diberikan mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana," katanya, Selasa (17/8/2021).
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni 564 orang.
Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran.
Secara rasio, jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi Umum mencakup 51,6 persen dari total warga binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas dan Rutan se Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah,A Yuspahruddin menyebutkan, jumlah WBP per 8 Agustus 2021 sebanyak 13.860 orang. Adapun jumlah remisi yang diberikan kepada 7.154 narapidana bervariasi, tergantung masa pidana yang telah dijalani.
Baca juga: Pemuda Ini Jadi Pahlawan Saat Merah Putih Gagal Berkibar di Sumba Barat karena Pengait Putus
"Remisi yang diberikan mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan seorang narapidana," katanya, Selasa (17/8/2021).
Adapun narapidana yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1646 orang, 2 bulan diberikan kepada 1399 orang, 3 bulan untuk 1806 orang, 4 bulan sebanyak 1.071 orang, 5 bulan untuk 892 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 340 orang. Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas I Semarang menjadi Lapas terbanyak yang memberikan remisi, yakni 564 orang.
Sementara bila dilihat dari jenis pidananya, narapidana kasus tindak pidana umum menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu 4.858 orang. Pemberian remisi juga akan berdampak pada penggunaan anggaran.
Lihat Juga :