Rumah Lenyap karena Terjerat Rentenir, Warga Depok Malah Menghadapi Hukum
Selasa, 21 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
Eni pun kini telah meninggal dunia. Namun kasus itu masih terus berlanjut hinga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah itu adalah miliknya, namun disisi lain, Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita. "Intinya kami selama ini tidak pernah menjual rumah pada N. Kami hanya jual pada Pak Waluyo," katanya meluruskan.
Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini. Karena mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke-tangan N. Kedua korban pun telah membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Joko Widodo. "Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakkan seadil-adilnya," tambahnya.
Ditempat yang sama, Waluyo mengaku ingin adanya hukum yang jelas. Menurut dia, kurang bisa memeriksa jual beli dari N. "Saya menginginkan pengadilan memutuskan dengan sejujur-jujurnya dengan teliti. Saya mohon yang berwenang membantu, agar lebih jelas hak jual beli rumah saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detil dan jeli. Sebab, dirinya menilai, Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum. "Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim," katanya.
Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini. Karena mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke-tangan N. Kedua korban pun telah membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Joko Widodo. "Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakkan seadil-adilnya," tambahnya.
Ditempat yang sama, Waluyo mengaku ingin adanya hukum yang jelas. Menurut dia, kurang bisa memeriksa jual beli dari N. "Saya menginginkan pengadilan memutuskan dengan sejujur-jujurnya dengan teliti. Saya mohon yang berwenang membantu, agar lebih jelas hak jual beli rumah saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detil dan jeli. Sebab, dirinya menilai, Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum. "Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim," katanya.
(muh)
Lihat Juga :