Masih Ketat, Berikut Aturan Perjalanan KA Lokal dan Jarak Jauh dari Bandung

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:31 WIB
loading...
Masih Ketat, Berikut...
Aturan perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh dari Bandung masih ketat.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Kendati pemerintah telah memberikan relaksasi PPKM level 4 , namun calon penumpang kereta api (KA) lokal dan jarak jauh tetap harus mentaati aturan yang berlaku. Aturan PPKM level 4 akan berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.

Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
KAI akan Bangun Tugu...
KAI akan Bangun Tugu Kenang Korban Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Usut Tabrakan Kereta...
Usut Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Pihak Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Rekomendasi
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Berlatih di Tijuana,...
Berlatih di Tijuana, Timnas Iran Dikawal 300 Pasukan Elite Meksiko
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Kekuatan dan Ancaman...
Kekuatan dan Ancaman Rudal Jarak Jauh GLSDB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved