Masih Ketat, Berikut Aturan Perjalanan KA Lokal dan Jarak Jauh dari Bandung
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 06:31 WIB
loading...
Aturan perjalanan kereta api lokal dan jarak jauh dari Bandung masih ketat.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Kendati pemerintah telah memberikan relaksasi PPKM level 4 , namun calon penumpang kereta api (KA) lokal dan jarak jauh tetap harus mentaati aturan yang berlaku. Aturan PPKM level 4 akan berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Untuk syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh khususnya di wilayah Daop 2 Bandung, yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.
baca juga: Santri Terseret Ombak Ditemukan Meninggal Dunia, Sejauh 4 Km dari Lokasi Tenggelam
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Lihat Juga :