Polisi Gulung Begal Sadis yang Main Bacok Korban di Tanjung Priok

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:10 WIB
loading...
Polisi Gulung Begal...
Polisi menunjukkan tersangka begal sadis dan barang bukti kejahatan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu dari dua pelaku begal sadis di Kampung Bahari. Pelaku berinisial BR (24) dicokok petugas saat berada di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BR ditangkap petugas karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban DYS (17) dan ARS (16) serta mengambil motor milik korban. "Awalnya pelaku BR menghampiri korban DYS yang sedang berhenti menunggu ARS yang buang air kecil. Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan kapak dari dalam tasnya," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Viral Potongan Tangan di Motor, Kapolsek Karawaci: Mungkin Akibat Tawuran atau Begal

Tidak lama kemudian, pelaku langsung membacok DYS. Korban langsung jatuhkan motor dan lari untuk menyelamatkan diri. Melihat temannya dianiaya, ARS langsung menghampiri temannya. "ARS sempat melawan pelaku BR. Saat terjadi perkelahian, rekan BR yakni Q (DPO) langsung bergegas mengambil motor Suzuki Satria FU milik korban. Tidak lama, BR juga berhasil kabur dengan membawa kapak," kata Guruh.

Akibatnya, korban ARS mengalami luka memar di bagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kapak, luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan.

"Sementara korban DYS mengalami luka sobek di bagian pinggang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini dan setelah mendapat laporan dari korban tim Opsnal Jatanras yang dipimpin AKP Febby Pahlevi Rizal melakukan observasi,” ucapnya.
Baca juga: Ini 2 Wajah Begal yang Diadang Kang Emon Penjual Mainan Keliling

Petugas menangkap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Guruh.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Berita Terkini
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved