7.167 Pekerja di Jawa Timur Dirumahkan Akibat PPKM Darurat
Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Himawan mengatakan, selain merumahkan pekerja, sejumlah usaha lain juga berupaya untuk tetap bertahan hidup dengan cara mengurangi upah pekerja agar usahanya tetap berjalan. Ada 29 sektor usaha kritikal, dan 43 usaha esensial, dan 29 usaha non esensial yang memilih mengurangi upah karyawan dengan total 7.000 orang lebih.
Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangan upah. "Pengurangan upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19," tandas Himawan.
Lebih jauh Himawan menambahkan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
"Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," pungkasnya.
Sehingga ada 101 perusahaan dengan jenis yang sama seperti perhotelan, restoran, dan transportasi yang melakukan pengurangan upah. "Pengurangan upah pekerja ini dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Keduanya sudah memahami kondisi yang terjadi akibat pandemi COVID-19," tandas Himawan.
Lebih jauh Himawan menambahkan, selama PPKM Darurat terdapat sejumlah perusahaan yang memilih tutup untuk sementara. Di antaranya 12 perusahaan sektor esensial, 9 perusahaan sektor kritikal, dan 30 perusahaan non esensial.
"Ini yang mampu kami record dan ini kami laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) karena ini yang kira-kira dijadikan acuan data untuk pemberian bansos," pungkasnya.
(don)
Lihat Juga :