Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 09:51 WIB
loading...
Calon PAW Komisioner Seret 2 Anggota KPU Maros ke DKPP
Sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (12/8/2021). Foto: Muhaimin
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di ruang sidang DKPP, Jakarta pada Kamis (12/8/2021).

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Kahar Arifin. Ia mengadukan dua Anggota KPU Maros , yaitu Mujaddid sebagai Teradu I dan Syaharuddin selaku Teradu II.

Pokok perkara yakni terkait sikap arogan Mujaddid dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Maros dengan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Maros, Besse Andi Baso pada 17 April 2019 menjelang pungut hitung suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Hal ini hampir menyebabkan terjadinya perkelahian antara Teradu I dengan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros , Firdaus," kata Kahar dalam aduannya melalui rilis DKPP.



Kahar juga menyebutkan Mujaddid tidak menghadiri rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut. Padahal merupakan kewajiban bagi seorang komisioner.

Masih dalam aduan Kahar, Syahar diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros. Syahar disebut pada 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten.

"Selain itu Teradu II juga diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan jasa riset (riset hasil evaluasi Pilkada Maros)," lanjut Kahar.

Dari informasi yang didapatkan SINDOnews, Kahar merupakan calon komisioner pergantian antarwaktu (PAW) KPU Maros. Namanya masuk dalam daftar tunggu sebagai pengganti, jika ada anggota yang pecat atau berhalangan tetap.

"Betul. Keputusan terakhir KPU RI soal penetapan anggota KPU (Maros) bahwa yang bersangkutan berada pada nomor enam. Sehingga ia menjadi calon PAW nomor satu," sebut Mujaddid saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Soal perkara yang diadukan kepadanya, Mujaddid mengaku bahwa dirinya memang emosi dan marah kepada Besse Andi Baso, jelang pemungutan suara Pemilu 2019. Bahkan ia juga menyebut dirinya membanting sebuah dokumen ke lantai.

Namun Mujaddid memiliki alasan tersendiri. Kepada majelis, ia mengungkapkan tindakannya saat itu sebagai ekspresi kekecewaan karena belum terdistribusikannya surat suara ke sejumlah kecamatan di Maros yang kekurangan surat suara.

"Alasannya karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum menandatangani berita tanda terima serah trima surat suara. Padahal pengadaan dan pendistrisibusian logistik pemilu menjadi tugas sekretariat," ungkap Mujaddid.



Ia pun menolak disebut arogan karena sikapnya semata-mata hanya ingin memastikan proses distribusi berjalan dan masyarakat dapat menjalankan hak pilihnya.

Terkait rapat pleno, Mujaddid mengakui bahwa dirinya memang absen dalam rapat pleno hingga lebih dari tiga kali. Ia beralasan, ketidakhadirannya pada rapat pleno rutin yang tidak menghasilkan produk hukum berupa berita acara.

"Sedangkan pada rapat pleno yang penting, saya tetap menghadirinya," ujarnya.

Sementara itu, Syahar membantah tudingan rangkap jabatan. Dia mengaku telah mengundurkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros sejak 21 Januari 2018, atau saat mengikuti seleksi anggota KPU Maros.

Namun, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat datang ke beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Karang Taruna dengan kapasitas mantan ketua.

Selain itu, Syaharuddin juga membantah bahwa ia telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan jasa riset untuk mengevaluasi Pilkada Maros. Ia membantah mentah-mentah tudingan yang menyebut dirinya telah menerima dana awal sebesar Rp10 juta dari bendahara KPU.

Menurutnya, kegiatan riset ini dibayarkan 100 persen kepada pihak ketiga setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan atau tanpa uang muka. "Sedangkan kuitansi senilai Rp10 juta itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara KPU Maros," tutupnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)