Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:51 WIB
loading...
Ingat! Kibarkan Bendera...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan penjara. Apalagi, saat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia .

Meski demikian, bukan berarti memasang bendera asing diharamkan. Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke Indonesia. Itupun hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang didatangi. Selebihnya akan bisa dijerat pidana.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b," kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Dilanjutkan dia, dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Baca: Bukan Bendera Merah Putih, Klinik Ini Kibarkan Bendera Palestina Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

"Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut," ujarnya.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. "Hukumannya tiga bulan penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Kiper Palestina Saleem...
Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Dibunuh Tentara Israel di Gaza
Dunia Fokus ke Iran,...
Dunia Fokus ke Iran, Israel Justru Percepat Perebutan Lahan di Gaza dan Tepi Barat
Rekomendasi
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved