Ingat! Kibarkan Bendera Asing Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:51 WIB
loading...
Ingat! Kibarkan Bendera...
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan penjara.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengingatkan mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurungan 3 bulan penjara. Apalagi, saat jelang Hari Kemerdekaan Indonesia .

Meski demikian, bukan berarti memasang bendera asing diharamkan. Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri Negara tersebut berkunjung ke Indonesia. Itupun hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang didatangi. Selebihnya akan bisa dijerat pidana.

"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b," kata Wahyu kepada wartawan di Tangerang, Kamis (12/8/2021).

Dilanjutkan dia, dalam ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah. Baca: Bukan Bendera Merah Putih, Klinik Ini Kibarkan Bendera Palestina Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia

"Jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut," ujarnya.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segera diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum. "Hukumannya tiga bulan penjara," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Rekomendasi
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved