Calon Pengganti Panglima TNI, Peneliti CESPELS Sebut Laksamana Yudo Margono Memenuhi Syarat
Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Panglima TNI biasanya dijabat secara bergilir oleh tiap perwira dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Adapun, pengangkatan tersebut bersifat kultural, bukan struktural. Oleh karena itu jika merujuk ketentuan itu maka pergantian panglima TNI November mendatang memang giliran Kepala Staf Angkatan Laut.
"Saya termasuk meyakini bahwa siapapun Kepala Staf di TNI mereka adalah kader terbaik di matra nya. Karena TNI adalah salah satu institusi yang kaderisasinya jelas dan terbaik di Indonesia. Jadi tidak perlu melakukan loby loby politik atau langkah-langkah yang menunjukan semacam political imaging (pencitraan politik) untuk berebut menjadi panglima," paparnya.
Dalam penentuan Panglima TNI, tambahnya, presiden mesti menggunakan logika undang-undang dengan memperhatikan profesionalitas, integritas, loyalitas dan track record calon panglima. Oleh karena itu Presiden tidak perlu bingung dan para Kepala Staf beserta keluarganya juga tidak perlu melakukan loby-loby politik.
"Tentang perlunya persetujuan DPR juga tidak perlu dikhawatirkan karena DPR kan memang saat ini hanya sebagai stempel pemerintah karena lebih dari 80% anggota DPR adalah pemerintah," jelasnya.
"Saya termasuk meyakini bahwa siapapun Kepala Staf di TNI mereka adalah kader terbaik di matra nya. Karena TNI adalah salah satu institusi yang kaderisasinya jelas dan terbaik di Indonesia. Jadi tidak perlu melakukan loby loby politik atau langkah-langkah yang menunjukan semacam political imaging (pencitraan politik) untuk berebut menjadi panglima," paparnya.
Dalam penentuan Panglima TNI, tambahnya, presiden mesti menggunakan logika undang-undang dengan memperhatikan profesionalitas, integritas, loyalitas dan track record calon panglima. Oleh karena itu Presiden tidak perlu bingung dan para Kepala Staf beserta keluarganya juga tidak perlu melakukan loby-loby politik.
"Tentang perlunya persetujuan DPR juga tidak perlu dikhawatirkan karena DPR kan memang saat ini hanya sebagai stempel pemerintah karena lebih dari 80% anggota DPR adalah pemerintah," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :