New Normal di Jabar Mengacu pada Level Kewaspadaan Daerah
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar secara proporsional. Wacana penerapan tatanan normal baru (new normal) pun dilakukan berdasarkan level kewaspadaan setiap daerah.
Kondisi tersebut menuai banyak pertanyaan masyarakat, khususnya terkait penerapan new normal yang rencananya akan diberlakukan 1 Juni 2020. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap bahwa new normal di Jabar hanyalah wacana belaka.(Baca juga; Salinan Kepgub Perpanjangan PSBB Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar )
Melalui pernyataan resminya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penerapan new normal sangat bergantung pada level kewaspadaan di setiap daerah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB.
"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan bergantung pada level kewaspadaan itu," tegas Setiawan, Kamis (28/5/2020) malam.
Diketahui, pekan lalu atau tepatnya 20 Mei 2020, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengumumkan hasil evaluasi PSBB tingkat Provinsi Jabar. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melanjutkan upaya percepatan penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19 di wilayah masing-masing.
Gubernur menjelaskan, evaluasi PSBB Provinsi Jabar meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.(Baca juga; Masih Ada Kasus Positif COVID-19, Bupati Bogor Gamang Hadapi New Normal )
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kabupaten/kota di Jabar yang masuk pada level 4, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya. Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, di tengah rencana penerapan new normal di Provinsi Jabar yang bakal diberlakukan 1 Juni 2020, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jabar.
Dalam Kepgub disebutkan, PSBB di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) diperpanjang 6 hari hingga 4 Juni 2020. Sedangkan PSBB di luar wilayah Bodebek diperpanjang selama 14 hari hingga 12 Juni 2020. Diketahui, PSBB skala provinsi yang bersifat proporsional tersebut berakhir hari ini, pukul 00.00 WIB.
Kondisi tersebut menuai banyak pertanyaan masyarakat, khususnya terkait penerapan new normal yang rencananya akan diberlakukan 1 Juni 2020. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap bahwa new normal di Jabar hanyalah wacana belaka.(Baca juga; Salinan Kepgub Perpanjangan PSBB Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar )
Melalui pernyataan resminya, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa penerapan new normal sangat bergantung pada level kewaspadaan di setiap daerah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB.
"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten/kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan bergantung pada level kewaspadaan itu," tegas Setiawan, Kamis (28/5/2020) malam.
Diketahui, pekan lalu atau tepatnya 20 Mei 2020, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengumumkan hasil evaluasi PSBB tingkat Provinsi Jabar. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam melanjutkan upaya percepatan penanggulangan wabah virus Corona atau COVID-19 di wilayah masing-masing.
Gubernur menjelaskan, evaluasi PSBB Provinsi Jabar meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, pihaknya membagi seluruh kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan.(Baca juga; Masih Ada Kasus Positif COVID-19, Bupati Bogor Gamang Hadapi New Normal )
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30%, level 3 hingga 60%, level 2 boleh 100% dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
"Yang boleh (beraktivitas normal) jika sudah masuk ke level 1. Tapi belum ada yang masuk ke level 1 warna hijau, maksimal baru di level 2," imbuhnya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, kabupaten/kota di Jabar yang masuk pada level 4, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi.
Sementara wilayah yang berada di level kuning jumlahnya mencapai 19 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Selain itu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Depok, dan Kota Tasikmalaya. Kemudian sisanya berada di level 2 warna biru, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, di tengah rencana penerapan new normal di Provinsi Jabar yang bakal diberlakukan 1 Juni 2020, beredar salinan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Jabar.
Dalam Kepgub disebutkan, PSBB di wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) diperpanjang 6 hari hingga 4 Juni 2020. Sedangkan PSBB di luar wilayah Bodebek diperpanjang selama 14 hari hingga 12 Juni 2020. Diketahui, PSBB skala provinsi yang bersifat proporsional tersebut berakhir hari ini, pukul 00.00 WIB.
(wib)