PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Jadikan Sertifikat Vaksin Syarat Aktivitas Warga
Rabu, 11 Agustus 2021 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, masyarakat tervaksinasi yang akan melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor dibuktikan dengan status divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Lainnya, juga dapat dibuktikan dari sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id.
Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketentuan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
Baca juga: Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEI
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," lanjut Anies dalam putusan kelimanya.
Saat ini keputusan tersebut belum menjelaskan terkait pemeriksaan teknis mengenai sertifikat vaksin tersebut. Pada keputusan tersebut, Anies hanya merinci sejumlah kegiatan yang diperbolehkan dan ketentuan beroperasi selama masa perpanjangan PPKM Level 4.
(abd)
Lihat Juga :