Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:01 WIB
loading...
Antisipasi Pelanggar...
Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran COVID-19 dan pelanggar SIKM, Dishub Jakut melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran Covid Virus Disease (COVID-19) dan pelanggar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kasudin Perhubungan Jakut, Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner)

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Harlem, dalam operasi penyekatan ini petugas Dinas Perhubungan akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam nonstop mengawasi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang.

"Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk, karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukkan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukkan," terangnya.

Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dishub Jakut memiliki empat check point penjagaan. Seperti dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)

"Dan untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tangerang," ucapnya. Selain melakukan penyekatan pemudik, Dishub Jakut juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved