Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:01 WIB
loading...
Antisipasi Pelanggar...
Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran COVID-19 dan pelanggar SIKM, Dishub Jakut melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran Covid Virus Disease (COVID-19) dan pelanggar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kasudin Perhubungan Jakut, Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner)

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Harlem, dalam operasi penyekatan ini petugas Dinas Perhubungan akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam nonstop mengawasi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang.

"Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk, karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukkan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukkan," terangnya.

Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dishub Jakut memiliki empat check point penjagaan. Seperti dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)

"Dan untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tangerang," ucapnya. Selain melakukan penyekatan pemudik, Dishub Jakut juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3694 seconds (0.1#10.24)