Antisipasi Pelanggar SIKM, Dishub Jakut Lakukan Penyekatan di Wilayah Perbatasan

Jum'at, 29 Mei 2020 - 10:01 WIB
loading...
Antisipasi Pelanggar...
Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran COVID-19 dan pelanggar SIKM, Dishub Jakut melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebagai antisipasi peningkatan penyebaran Covid Virus Disease (COVID-19) dan pelanggar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Administrasi Jakarta Utara (Jakut) melakukan penyekatan buat pemudik yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.

Kasudin Perhubungan Jakut, Harlem Simanjuntak mengatakan apa yang dilakukan ini adalah menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (Baca juga: Cegah Pemalsuan SIKM, Dishub DKI Lengkapi Petugas dengan QR Scanner)

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pendatang ataupun pemudik yang datang ke Jakarta wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," ujar Harlem saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).

Dikatakan Harlem, dalam operasi penyekatan ini petugas Dinas Perhubungan akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diturunkan terus disiagakan selama 24 jam nonstop mengawasi kendaraan roda dua, roda empat, angkutan umum dan angkutan barang.

"Yang pertama ditanyakan adalah kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk, karena diprediksikan pemudik lebih dulu meninggalkan Jakarta tanpa membuat surat izin tersebut. Seandainya tidak dapat menunjukkan SIKM, kami pastikan mereka harus memutar balik. Dan rata-rata tidak dapat menunjukkan," terangnya.

Untuk lokasi penyekatan, Harlem menerangkan jika Dishub Jakut memiliki empat check point penjagaan. Seperti dua check point dalam kota untuk mengantisipasi arus balik pemudik dari arah Bekasi, Jawa Barat yang lokasinya di Jalan Marunda Makmur dan Jalan Irigasi Kanal Timur (BKT). (Baca juga: New Normal Pandemi COVID-19, Kabahankam: Polri Bantu Mendisiplinkan Pelaksanaannya)

"Dan untuk dua lagi untuk mengantisipasi masuknya pemudik ke DKI Jakarta yang lokasinya di Jalan Raya Serang dan Jalan Syeik Nawawi Tangerang," ucapnya. Selain melakukan penyekatan pemudik, Dishub Jakut juga melakukan pencegahan PSBB kepada masyarakat yang melintas di titik-titik check point tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved