Pria di Makassar Sayat Wajah Istri dengan Pisau Dapur

Rabu, 11 Agustus 2021 - 17:08 WIB
loading...
Pria di Makassar Sayat Wajah Istri dengan Pisau Dapur
AI (31), terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan berinisial SW (24). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial SW (24) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pria berinisial AI (31) di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (10/8) siang.

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya menyatakan, tidak lama begitu laporan diterima, pihaknya kemudian menyelidiki kejadian tersebut. Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Mapolsek Panakkukang
Kepada petugas, kata Ali, pelaku mengaku menganiaya korban dengan kepalan tangan dan menyayat beberapa bagian wajah menggunakan pisau dapur yang diambil di rumahnya.

"Jadi TKPnya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham, sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiaya korban," paparnya.

Baca Juga: penganiayaan
Ali menambahkan pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Kalau itu (berapa lama menikah) kami masih dalami," imbuhnya.

Perwira Polri tiga balok ini menyatakan pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di kantornya. Pihaknya juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Kalau dari keterangan, pelaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor, ketika hendak mengambil barang itu. Tapi kita masih dalami lagi motifnya atau latar belakang terjadinya tindak pidana," jelas Ali.

Baca juga:Diduga Persoalan Utang, Pemuda Sumsel Jadi Korban Pembacokan di Yogya

Penyidik, lanjut Ali bakal menerapkan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia melanjutkan pihaknya belum menyangkakan pasal kekerasan dalam rumah tangga, karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan, dikhususkan yang menikah resmi, kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," ungkapnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)