18 Kabupaten/Kota di Jatim Terapkan PPKM Level 4, Berikut Daftarnya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Perpanjangan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 tahun 2021. Kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/450/KPTS/013/2021.
Atas perpanjangan PPKM ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM terbukti efektif menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Jatim. Dimana, berdasarkan data per 9 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada PPKM level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jatim dan semua pihak yang telah disiplin menjalankan prokes dan kerja keras melakukan vaksinasi selama PPKM berlevel ini. Kami harapkan semua bersedia dan bersabar menaati aturan, dan kembali bersabar sedikit lagi agar keadaan semakin kondusif dan terkendali," kata Khofifah di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim.
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Jatim Menurun di Tengah Perpanjangan PPKM
Ke-18 kabupaten/kota yang berada di level 4 saat ini yaitu Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Kemudian Trenggalek, Nganjuk, Malang, Lumajang, Bangkalan, Lamongan, dan Mojokerto.
Sementara yang berada di level 3 dari yang sebelumnya ada 8 kabupaten/kota saat meningkat menjadi 19 kabupaten/kota. Antara lain Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Jombang, dan Ponorogo. Selanjutnya Blitar, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Bondowoso, Magetan, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan. Disamping itu, di Jatim terdapat 1 daerah yang saat ini berada di level 2, yaitu Kabupaten Sampang.
Khofifah menambahkan, bahwa pemberlakuan PPKM berlevel ini juga berdampak signifikan pada penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian bed di rumah sakit. Utamanya untuk BOR isolasi rumah sakit maupun rumah sakit darurat serta rumah karantina telah berada di bawah standar WHO yaitu di bawah 60 persen.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, bila dibandingkan dengan awal PPKM 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 kondisi BOR isolasi RS di Jatim turun dari 81 persen menjadi 59 persen. Kemudian, untuk BOR RS Darurat dari 69 persen menjadi 49 persen. BOR rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen.
Sedangkan untuk ICU penurunan BOR-nya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen. "Signifikansi PPKM ini juga terlihat dari tingkat penurunan BOR di RS, saat ini baik untuk isolasi, RS Darurat, maupun rumah karantina sudah turun di bawah standar WHO 60 persen," tandas Khofifah.
Atas perpanjangan PPKM ini, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM terbukti efektif menurunkan angka penyebaran COVID-19 di Jatim. Dimana, berdasarkan data per 9 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada PPKM level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jatim dan semua pihak yang telah disiplin menjalankan prokes dan kerja keras melakukan vaksinasi selama PPKM berlevel ini. Kami harapkan semua bersedia dan bersabar menaati aturan, dan kembali bersabar sedikit lagi agar keadaan semakin kondusif dan terkendali," kata Khofifah di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim.
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Jatim Menurun di Tengah Perpanjangan PPKM
Ke-18 kabupaten/kota yang berada di level 4 saat ini yaitu Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu. Kemudian Trenggalek, Nganjuk, Malang, Lumajang, Bangkalan, Lamongan, dan Mojokerto.
Sementara yang berada di level 3 dari yang sebelumnya ada 8 kabupaten/kota saat meningkat menjadi 19 kabupaten/kota. Antara lain Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Jombang, dan Ponorogo. Selanjutnya Blitar, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Bondowoso, Magetan, Kota Probolinggo dan Kota Pasuruan. Disamping itu, di Jatim terdapat 1 daerah yang saat ini berada di level 2, yaitu Kabupaten Sampang.
Khofifah menambahkan, bahwa pemberlakuan PPKM berlevel ini juga berdampak signifikan pada penurunan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian bed di rumah sakit. Utamanya untuk BOR isolasi rumah sakit maupun rumah sakit darurat serta rumah karantina telah berada di bawah standar WHO yaitu di bawah 60 persen.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim, bila dibandingkan dengan awal PPKM 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 kondisi BOR isolasi RS di Jatim turun dari 81 persen menjadi 59 persen. Kemudian, untuk BOR RS Darurat dari 69 persen menjadi 49 persen. BOR rumah isolasi turun menjadi 38 persen dari yang sebelumnya 50 persen.
Sedangkan untuk ICU penurunan BOR-nya dari sebelumnya 78 persen menjadi 73 persen. "Signifikansi PPKM ini juga terlihat dari tingkat penurunan BOR di RS, saat ini baik untuk isolasi, RS Darurat, maupun rumah karantina sudah turun di bawah standar WHO 60 persen," tandas Khofifah.
(msd)