Berstatus Tersangka, Polda Sumut dan Mabes Polri Diminta Kawal Kasus EF
loading...
A
A
A
MEDAN - Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi meminta Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri khususnya Kapolri untuk mengawal kasus kliennya sebagai pelapor Tjong Alexleo Fensury tehadap saudaranya sendiri yang berinisial EF. Keduanya merupakan pengusaha di Batam, provinsi Kepulauan Riau.
“Ini kan statusnya sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara, sehingga menurut hukum penetapan Tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan Palsu terhadap hasil RUPS PT SPL,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, tidak tepat kalau ada sementara orang bicara masalah uang di sini. Karena yang dia laporkan adalah keadaan palsunya. "Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum,” sambungnya.
Selain itu tesangka EF, menurut Suhadi, sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Batam, dengan melibatkan oknum, sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padalah menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.
"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumatra Utara agar tesangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," jelasnya.
Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. “Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” katanya. Baca: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. "Namun apabila ada intervensi dari pihak manapun maka saya akan membawa perkara ini ke instansi terkait agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
“Ini kan statusnya sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara, sehingga menurut hukum penetapan Tersangka ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu adanya dua alat bukti hukum, juga diperkuat oleh ahli-ahli yang ada di sana yang menerangkan kasus ini adanya unsur tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2, yaitu penggunaan keadaan Palsu terhadap hasil RUPS PT SPL,” kata C Suhadi dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Menurutnya, tidak tepat kalau ada sementara orang bicara masalah uang di sini. Karena yang dia laporkan adalah keadaan palsunya. "Yaitu dokumen RUPS diam-diam ditandatangani kemudian digunakan, seolah-olah RUPS itu sudah terjadi, padahal belum,” sambungnya.
Selain itu tesangka EF, menurut Suhadi, sangat tidak kooperatif selain pernah menghalang-halangi penyidikan waktu terjadi penggeledahan di Batam, dengan melibatkan oknum, sehingga penggeledahan tidak dapat dilakukan, padalah menurut hukum tindakan menghalang-halangi adalah suatu perbuatan melawan hukum.
"Oleh karenanya kami mohon kepada penyidik Polda Sumatra Utara agar tesangka segera ditahan karena dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan tegaknya hukum," jelasnya.
Suhadi menambahkan, penetapan sebagai tersangka itu alat buktinya berupa dokumen RUPS tanggal 14 Nov 2014, yang belum ditandatangani EF, namun di luar RUPS tanpa sepengetahuan peserta RUPS lain (Tjong Alex) tenyata ditandatangani dan kemudian digunakan sebagai bukti di pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Medan. “Bukti itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi yang merugikan klien kami, pak Tjong Alex Leo Fensury,” katanya. Baca: Dituduh Informan, Tahanan Polres OKI Tewas Dikeroyok Sesama Napi.
Maka itu, dia berharap tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait kasus ini. "Namun apabila ada intervensi dari pihak manapun maka saya akan membawa perkara ini ke instansi terkait agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
(nag)