Bepergian Pakai Kapal Laut Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 - 08:52 WIB
loading...
Bepergian Pakai Kapal...
Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan kapal laut diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang hendak bepergian atau melakukan perjalanan menggunakan kapal laut kini diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut dikeluarkan PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) merespons kebijakan Pemerintah atas perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus mendatang.

Menurut Manager Humas, Kelembagaan, PT PELNI, Idayu Adi Rahajeng menerangkan, penumpang yang melakukan perjalanan lintas wilayah dengan penerapan level PPKM yang berbeda, wajib memenuhi ketentuan persyaratan perjalanan pada wilayah yang menerapkan PPKM level tertinggi .

"Masing-masing pemerintah daerah memiliki peraturan yang berbeda dan harus dipatuhi oleh penumpang kapal PELNI dalam rangka pelaksanaan PPKM ini," ujarnya pada keterangan pers.

Idayu menyebut, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Luwu Utara Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Bahwa untuk berpergian dengan kapal PELNI seluruh calon penumpang wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama. Jika penumpang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

Selain itu, para calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Seluruh penumpang juga diwajibkan mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.

"Dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat. Jika ditemukan adanya pelanggaran atas keabsahan dokumen perjalanan maka menjadi tanggung jawab penumpang selaku pelaku perjalanan," tambahnya.

Pihaknya juga mengimbau agar penumpang dapat menggunakan masker medis dengan benar, yakni menutupi area hidung dan mulut serta mengurangi aktivitas komunikasi baik secara langsung ataupun melalui telepon.

Sebagai informasi, selama masa PPKM diterapkan sejak 3 Juli 2021 hingga 9 Agustus 2021 kemarin, perusahaan mencatat masih dapat mengangkut sejumlah 131.719 penumpang dengan armada kapal penumpang dan perintis. Idayu merinci sebanyak 115.363 penumpang telah diangkut dengan kapal penumpang dan 16.356 telah diangkut dengan kapal perintis.

Baca Juga: Mal Boleh Buka Saat PPKM Level 4, Begini 'Suara' Peritel
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tahun Ini Pemudik Melalui...
Tahun Ini Pemudik Melalui Pelabuhan Panglima Utar Kumai Diprediksi 17.500 Orang
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Pakar Pelabuhan Kritik...
Pakar Pelabuhan Kritik Rencana Merger PELNI hingga Pelindo, Alihkan Beban Negara ke BUMN Komersial
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved