30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
"Dari laporan yang kami terima ada 3 lokasi, pertama tanggal 2 Agustus 2021 di ATM sebuah minimarket kawasan Legok, Tangerang, Banten. Kedua tanggal 26 Juni di depan kantor Departemen Agama, Fatmawati, Jaksel, ketiga 23 Juli di sebuah ATM minimarket kawasan Tangerang," jelasnya.
Dari tiga lokasi itu saja, paparnya, pelaku berhasil menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM Nyaris Diamuk Warga di Pondok Aren
"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.
Dari tiga lokasi itu saja, paparnya, pelaku berhasil menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM Nyaris Diamuk Warga di Pondok Aren
"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :