30 Kali Beraksi, 6 Spesialis Ganjal ATM Diringkus Polisi

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:03 WIB
loading...
30 Kali Beraksi, 6 Spesialis...
Polisi menciduk 6 pelaku spesialis ganjel Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus 6 pelaku spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beraksi di kawasan Tangerang dan Jakarta. Kepada polisi, para pelaku itu mengaku sudah 30 kali lebih melakukan aksi tersebut.

"Kasus pencurian modus operandi ganjel ATM, 6 pelaku yang merupakan satu komplotan kami amankan di kawasan Jatiuwung. Mereka sudah beraksi 30 kali lebih," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Selasa (10/8/2021). Baca juga: Raup Rp90 Juta, 3 Sindikat Ganjal ATM di Bekasi dan Jakarta Diciduk

Menurutnya, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian ganjel ATM itu selama setahun dan 30 kali lebih beraksi di kawasan Tangerang, Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan. Dari 6 pelaku berinisial ND, EC, R, GJ, SHW, dan E, satu pelaku berinisial EC merupakan kapten, pemimpin, sekaligus perencana aksi dari satu komplotan asal Sumatera tersebut.

"Sasaran mereka ATM di tempat sepi, seperti minimarket dan pom bensin yang ada ATM Bersama. Mereka beraksi sesuai perannya masing-masing," tuturnya.

Sebelum beraksi, kata dia, para pelaku berkumpul satu tempat dan melakukan patroli di jalanan sejak pagi hingga akhirnya menemukan lokasi sepi yang bisa dijadikan sasaran aksinya. Mereka lantas mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan saat ada korban hendak mengambil uang tapi ATM-nya terganjal, pelaku berpura-pura menolong dan mencatat pin korban.

"Dari laporan yang kami terima ada 3 lokasi, pertama tanggal 2 Agustus 2021 di ATM sebuah minimarket kawasan Legok, Tangerang, Banten. Kedua tanggal 26 Juni di depan kantor Departemen Agama, Fatmawati, Jaksel, ketiga 23 Juli di sebuah ATM minimarket kawasan Tangerang," jelasnya.

Dari tiga lokasi itu saja, paparnya, pelaku berhasil menguras ATM korbannya sebanyak Rp50 juta, Rp26 juta, dan Rp128 juta dengan beberapa kali penarikan ataupun ditransfer ke rekening pelaku. Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca juga: Pasutri Pelaku Ganjal ATM Nyaris Diamuk Warga di Pondok Aren

"Hasil kejahatnnya dibagi-bagi, tentu si perencana ini lebih besar dapat bagiannya dan sisanya untuk lainnya. Para pelaku pakai hasil kejatahannya untuk beli emas, foya-foya, kebutuhan sehari-hari, dan lainnya," katanya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved