Pekan Pertama Agustus, Polda Sumsel Tangkap 13 Tersangka Narkoba
Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
"Sementara 11 tersangka pengedar narkoba lainnya yang diamankan dari sejumlah kabupaten/kota Sumsel juga didapatkan barang bukti total 600 gram sabu dan 458 butir pil ekstasi," jelasnya
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota akhir-akhir ini cukup tinggi," jelasnya.
Melihat fakta tersebut, lanjut Heri Istu, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba agar wilayah provinsi Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda.
"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota akhir-akhir ini cukup tinggi," jelasnya.
Melihat fakta tersebut, lanjut Heri Istu, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba agar wilayah provinsi Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda.
"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," katanya.
(shf)
Lihat Juga :