Pekan Pertama Agustus, Polda Sumsel Tangkap 13 Tersangka Narkoba

Selasa, 10 Agustus 2021 - 13:40 WIB
loading...
Pekan Pertama Agustus, Polda Sumsel Tangkap 13 Tersangka Narkoba
Polda Sumatera Selatan mengamankan 2 tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh selama seminggu pertama Agustus 2021. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 2 tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh selama seminggu pertama Agustus 2021.

Baca juga: Tolak Banding, China Tetap Hukum Mati Warga Kanada Gembong Narkoba

"Pada pekan pertama Agustus ini ada 13 orang tersangka pengedar narkoba yang diamankan, namun yang paling menonjol dua tersangka jaringan Aceh, yakni Syaiful dan Mulyadi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Tangis Pecah di Pematangsiantar, Pasangan Lansia Tewas Digilas Truk Fuso

Kedua tersangka pengedar narkoba jaringan Aceh itu diamankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Palembang. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

"Sementara 11 tersangka pengedar narkoba lainnya yang diamankan dari sejumlah kabupaten/kota Sumsel juga didapatkan barang bukti total 600 gram sabu dan 458 butir pil ekstasi," jelasnya

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

"Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota akhir-akhir ini cukup tinggi," jelasnya.

Melihat fakta tersebut, lanjut Heri Istu, pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba agar wilayah provinsi Sumsel aman dan mampu menjauhkan narkoba dari generasi muda.

"Kami terus berupaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba meskipun di tengah kondisi pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk melakukan jihad dalam memerangi peredaran gelap narkoba," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2779 seconds (0.1#10.140)