Gunakan Kunci Lemari, Korban PHK Bobol ATM Ratusan Juta
Jum'at, 29 Mei 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil pemeriksaan sementara oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu," jelas Iptu Sunarto.
Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.(Baca juga : Curi Uang, Residivis Program Asimilasi Ini Masuk Bui Lagi )
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
Polisi bergerak cepat, setelah melihat hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, (27 Mei 2020) pukul 14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," terangnya.(Baca juga : Curi Uang, Residivis Program Asimilasi Ini Masuk Bui Lagi )
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
(nun)
Lihat Juga :