Diduga Jadi Jaminan Utang, Bocah RK Diberi Beasiswa dari Polisi

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:42 WIB
loading...
Diduga Jadi Jaminan...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan beasiswa untuk bocah berinisial RK (5), yang diduga menjadi korban dalam persoalan utang piutang dan diterima kakek dan neneknya, Senin (9/8/2021). MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi memberikan sejumlah uang untuk beasiswa bocah berinisial RK (5), yang diduga menjadi korban dalam persoalan utang piutang di wilayah Kota Bogor. Diharapkan, uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolahnya.

"Alasan kemanusiaan, maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RK supaya ke depan bisa mengenyam pendidikan selayaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Susatyo menjelaskan, RK ini diasuh oleh kakek Ya (64) dan neneknya Ma (66) sejak kedua orang tuanya meninggal dunia. "Sehingga memang RK ini sudah tidak memiliki bapak dan ibu," ungkapnya. (Baca juga; Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil )

Untuk diketahui, RK menjadi korban dalam kasus utang piutang kakek dan neneknya kepada seorang wanita berinisial Nu (52). Dalam persoalan itu, Nu diduga telah mengambil RK untuk digunakan sebagai jaminan utang dari YA dan MA sekitar Rp15,4 juta.

RK diketahui berada di rumah Nu selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. (Baca juga; Tak Dikasih Pinjaman Uang, Mantan Karyawan Tega Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya )

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.

Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Siap Terbitkan...
Purbaya Siap Terbitkan Panda Bond 23 Juli 2026, Bidik Dana dari China Rp18 Triliun
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
Rekomendasi
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved