Diduga Jadi Jaminan Utang, Bocah RK Diberi Beasiswa dari Polisi

Senin, 09 Agustus 2021 - 19:42 WIB
loading...
Diduga Jadi Jaminan...
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyerahkan beasiswa untuk bocah berinisial RK (5), yang diduga menjadi korban dalam persoalan utang piutang dan diterima kakek dan neneknya, Senin (9/8/2021). MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi memberikan sejumlah uang untuk beasiswa bocah berinisial RK (5), yang diduga menjadi korban dalam persoalan utang piutang di wilayah Kota Bogor. Diharapkan, uang tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya sekolahnya.

"Alasan kemanusiaan, maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RK supaya ke depan bisa mengenyam pendidikan selayaknya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Susatyo menjelaskan, RK ini diasuh oleh kakek Ya (64) dan neneknya Ma (66) sejak kedua orang tuanya meninggal dunia. "Sehingga memang RK ini sudah tidak memiliki bapak dan ibu," ungkapnya. (Baca juga; Terlilit Utang Rp15 Juta, Kakek dan Nenek Ini Tak Berdaya Cucunya Diambil )

Untuk diketahui, RK menjadi korban dalam kasus utang piutang kakek dan neneknya kepada seorang wanita berinisial Nu (52). Dalam persoalan itu, Nu diduga telah mengambil RK untuk digunakan sebagai jaminan utang dari YA dan MA sekitar Rp15,4 juta.

RK diketahui berada di rumah Nu selama 20 hari. Dari situ, kakek dan neneknya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung mencari keberadaan RK dan menyerahkannya kepada YA dan MA. (Baca juga; Tak Dikasih Pinjaman Uang, Mantan Karyawan Tega Bantai Kakek Sugiono, Istri dan Cucunya )

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, Nu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP yakni mengambil alih penguasaan atas anak belum cukup umur secara melawan hukum.

Adapun motif sementara dalam kasus ini, bahwa Nu diduga telah mengambil alih RK sebagai jaminan utang dari Ya dan Ma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Pendaftaran 3 Beasiswa...
Pendaftaran 3 Beasiswa LPDP Co-Funding S2 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Rekomendasi
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved