Warga Enrekang Diminta Tunda Resepsi Pernikahan
Senin, 09 Agustus 2021 - 19:05 WIB
loading...
Satgas Enrekang melakukan rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19. Foto: SINDOnews/Aris Bafauzi
A
A
A
ENREKANG - Warga Kabupaten Enrekang diminta menunda segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan , akikah, atau kegiatan lainnya.Hal Ini menyusul status Enrekang yang masuk zona merah Covid-19.
Wakil Ketua Satgas Enrekang, AKBP Andi Sinjaya menyebut, Tim Satgas akan melakukan pengawasan, termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Baca juga:Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Manggala yang Tidak Taat Prokes
"Sanksi tegas jika masih ada yang melanggar, surat edaran Bupati Enrekang agar masyarakat mematuhi untuk tidak menggelar dulu atau menunda acara pernikahan, akikah, dan lainnya," ujar Andi, Senin (9/8).
Andi yang juga Kapolres Enrekang juga meminta seluruh satgas mulai dari level desa hingga kabupaten untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Baca juga:Tenaga Kesehatan di Gowa Mulai Jalani Vaksinasi Booster
"Termasuk kita tingkatkan kerja sama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan. Hingga batas waktu nantinya Enrekang sudah dinyatakan kembali bisa menggelar acara," tambah Andi.
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Enrekang mencapai 615 orang. Sebanyak 471 orang dinyatakan sembuh, 105 orang masih dalam perawatan, dan 39 meninggal dunia.
Baca juga:Polisi Ringkus Puluhan Orang saat Gerebek Arena Tarung Bebas Jalanan
" RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia 1 kamar dari 33 kamar yang tersedia. Kasihan tenaga kesehatan kita kewalahan menangani pasien bahkan masih mengantre 11 pasien di IGD untuk mendapatkan penanganan lanjut," Pungkas Kepala Dinas Kesehatan, Sutrisno.
Wakil Ketua Satgas Enrekang, AKBP Andi Sinjaya menyebut, Tim Satgas akan melakukan pengawasan, termasuk memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
Baca juga:Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Manggala yang Tidak Taat Prokes
"Sanksi tegas jika masih ada yang melanggar, surat edaran Bupati Enrekang agar masyarakat mematuhi untuk tidak menggelar dulu atau menunda acara pernikahan, akikah, dan lainnya," ujar Andi, Senin (9/8).
Andi yang juga Kapolres Enrekang juga meminta seluruh satgas mulai dari level desa hingga kabupaten untuk memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
Baca juga:Tenaga Kesehatan di Gowa Mulai Jalani Vaksinasi Booster
"Termasuk kita tingkatkan kerja sama menyampaikan kepada masyarakat agar menunda kegiatan yang mengakibatkan kerumunan. Hingga batas waktu nantinya Enrekang sudah dinyatakan kembali bisa menggelar acara," tambah Andi.
Hingga saat ini, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Enrekang mencapai 615 orang. Sebanyak 471 orang dinyatakan sembuh, 105 orang masih dalam perawatan, dan 39 meninggal dunia.
Baca juga:Polisi Ringkus Puluhan Orang saat Gerebek Arena Tarung Bebas Jalanan
" RSUD Masserempulu saat ini hanya tersedia 1 kamar dari 33 kamar yang tersedia. Kasihan tenaga kesehatan kita kewalahan menangani pasien bahkan masih mengantre 11 pasien di IGD untuk mendapatkan penanganan lanjut," Pungkas Kepala Dinas Kesehatan, Sutrisno.
(luq)
Lihat Juga :