Viral Suntik Vaksin Kosong di Pluit, Begini Reaksi Perawat Jakarta Utara
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Hukum yang dimaksud merujuk pada UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Baca juga: Pemkot Jakut Selidiki Dugaan Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Sekolah IPK
"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP tapi pakai azas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ungkap Maryanto.
Merujuk pada dua hukum tersebut, seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu pun tidak serta merta didapatkan hanya sekadar lulus pendidikan sarjana namun perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya dan dinyatakan lulus.
"Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan, bisa saja uji laboratorium untuk memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Jakut Selidiki Dugaan Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Sekolah IPK
"Kalau memang hasil penyelidikan kasus terbukti terdakwa seorang perawat maka tidak semata-mata menggunakan pasal KUHP tapi pakai azas Lex Specialis Derogat Legi Generali," ungkap Maryanto.
Merujuk pada dua hukum tersebut, seorang perawat harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebelum menjalankan tugasnya. Kedua surat itu pun tidak serta merta didapatkan hanya sekadar lulus pendidikan sarjana namun perlu mengikuti serangkaian uji kompetensi lainnya dan dinyatakan lulus.
"Kita tidak bisa menduga-duga, termasuk juga memeriksa pasien, pembuat, dan penyebar videonya. Bahkan, bisa saja uji laboratorium untuk memastikan apakah vaksin sudah atau belum disuntikkan ke tubuh pasien," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :