Curi Ponsel Milik Petani, Buruh di Desa Rias Ditangkap Polisi

Senin, 09 Agustus 2021 - 07:59 WIB
loading...
Curi Ponsel Milik Petani, Buruh di Desa Rias Ditangkap Polisi
Tersangka saat dibawa ke Kantor Polisi. Foto iNews.id/ Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN, - Seorang buruh harian berinisial AH (24), warga Dusun Batu Ampar, Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan lantaran diduga telah mencuri 1 unit telepon seluler (ponsel) milik M Ridwan (47), salah seorang petani di Dusun Gusung, Desa Rias, Minggu (08/08/2021).

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan, melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Aksi pencurian yang dilakukan AH pada Rabu (16/07/2021) lalu membuat korban mengalami kerugian Rp3,1 juta hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Pelapor baru menyadari saat akan mau menggunakan HP OPPO A35 yang biasa diletakan di atas meja tersebut tidak ada. Terakhir digunakan anaknya pada Rabu 16 Juni 2021 sekira Pukul 19.30 WIB dan diletakkan di atas meja. Setelah berusaha mencari, namun tetap tidak ketemu hingga akhirnya melapor ke Polres," katanya, Senin (09/08/2021).

Setelah menerima laporan, kata dia, Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan mulai melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ponsel tersebut ada di kediaman tersangka.

"Tersangka kemudian diminta untuk menunjukkan ponsel tersebut. Ternyata benar, IMEI ponsel yang ada dirumah tersangka dengan IMEI yang ada kotak ponsel pelapor tersebut sama. Setelah diinterogasi tersangka mengaku ponsel tersebut memang diambil dari rumah pelapor," katanya.

AH bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Pasal yang akan disangkakan yaitu Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)