Setelah 15 Tahun, Pemkot Bogor Akhirnya Terbitkan IMB Gereja Kristen Indonesia Yasmin
Minggu, 08 Agustus 2021 - 18:36 WIB
loading...
Pemkot Bogor menyerahkan dokumen IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Minggu (8/8/2021). Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Penyerahan IMB ini bukan sekedar dokumen keabsahan, tapi juga wujud penghormatan terhadap prinsip keberagaman dan kebersamaan.
Baca juga: 15 Tahun Berkonflik, Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Jemaat GKI Yasmin
"Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (8/8/2021).
Bima mengungkapkan bahwa DNA Kota Bogor adalah yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman dan harus dirawat serta dipastikan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri.
"Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari prose hari ini. Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," jelas Bima.
Ke depan, Pemkot Bogot bersama jajaran Forkompimda Kota Bogor dan warga akan terus berupaya agar para jemaat bisa beribadah dengan damai. Diharapkan seluruh pihak dapat menjaga toleransi di wilayah Kota Bogor.
Baca juga: 15 Tahun Berkonflik, Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Jemaat GKI Yasmin
"Kerja keras kita semua membangun komitmen, menjalin kebersamaan melalui proses dialog, proses hukum, proses mediasi, proses diskusi dan semua yang berujung pada dokumen IMB ini," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (8/8/2021).
Bima mengungkapkan bahwa DNA Kota Bogor adalah yang menghargai kebersamaan dalam keberagaman dan harus dirawat serta dipastikan terus tumbuh sepanjang kota ini berdiri.
"Mengupayakan, mengusahakan, menguatkan kebersamaan dalam keberagaman adalah bagian yang tidak terpisahkan dari prose hari ini. Jadi dokumen IMB ini bukan proses akhir, ini untuk merayakan keberagaman, untuk memberi penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, untuk memuliakan hak beribadah untuk semua agama dan kepercayaan tanpa terkecuali," jelas Bima.
Ke depan, Pemkot Bogot bersama jajaran Forkompimda Kota Bogor dan warga akan terus berupaya agar para jemaat bisa beribadah dengan damai. Diharapkan seluruh pihak dapat menjaga toleransi di wilayah Kota Bogor.
Lihat Juga :