Tentukan Prasangka Pasal, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dinar Candy Berbikini di Jalan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 16:47 WIB
loading...
Tentukan Prasangka Pasal,...
DJ Dinar Candy. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi akan melakukan gelar perkara kasus Dinar Candy memakai bikini di trotoar Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah gelar perkara baru akan ditentukan tersangka atau tidak.

"Kita akan melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah unsur-unsur dalam prasangka pasal yaitu pornografi dan UU ITE karena yang bersangkutan memang yang mengupload di Instagramnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Praktisi Hukum Nilai Dinar Candy Berbikini di Jalan Tak Langgar UU ITE dan Pornografi

Penyidik terus mendalami peristiwa tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti.

Aksi Dinar Candy juga menyalahi norma-norma yang berlaku di Indonesia. Yusri menuturkan setelah melihat video yang diupload oleh Dinar Candy menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Dinar Candy merupakan perilaku yang melanggar norma Pancasila.
Baca juga: Tak Hanya Dinar Candy, Adiknya pun Diperiksa Polisi Gara-gara Bikini di Trotoar

"Perlu dipahami bahwa negara kita ini negara Pancasila, negara (menjunjung) norma-norma agama, norma-norma kesusilaan. Ini paling kental di negara kita ini ya ini menjadi dasar," katanya.

Diketahui, Dinar Candy memakai bikini merah sambil membawa papan PPKM di trotoar Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi Dinar Candy ini membuat heboh jagat dunia maya dan masyarakat luas. Ironisnya, Dinar Candy berbikini dilakukan dekat rumah yatim.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
MNC Bank Serahkan Hadiah...
MNC Bank Serahkan Hadiah Tabungan Dahsyat Berhadiah ke Nasabah Jakarta, Depok, dan Bogor
Berita Terkini
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved