Dianggap Tak Sesuai Aturan, Pemilihan Sekda Kabupaten Bekasi Berpotensi Diulang
Kamis, 05 Agustus 2021 - 12:27 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Proses pemilihan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasibisa diulang apabila tahapan pemilihan yang dilakukan panitia seleksi tidak sesuai ketentuan.Namun, saat ini meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait pemilihan tersebut.
“Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang,” kataKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada wartawan di Bekasi, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan
Saat ini, kata dia, pihaknyaakan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerahtersebut.
Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.Menurut dia,berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi.
Yang manaatas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
“Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi itu,” ujarnya. Baca juga: Sekda Bogor Khawatir Stasiun Bojonggede Jadi Sumber Penyebaran Varian Delta
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.
“Kalau prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan maka proses pemilihannya bisa diulang,” kataKetua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto kepada wartawan di Bekasi, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Seleksi Terbuka Sekda Kabupaten Bekasi, KASN: Harus Transparan
Saat ini, kata dia, pihaknyaakan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang panitia seleksi dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan tinggi pratama sekretaris daerahtersebut.
Agus mengaku sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman materi atas aduan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dengan klarifikasi pihak terkait.Menurut dia,berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 31 ayat 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan tugas, KASN dapat melakukan penelusuran data dan informasi.
Yang manaatas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan sistem merid dalam kebijakan dan manajemen ASN.Kebijakan itu menyangkut instansi pemerintah termasuk di dalamnya dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.
“Klarifikasi awal kami lakukan terhadap pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang dari panitia seleksi itu,” ujarnya. Baca juga: Sekda Bogor Khawatir Stasiun Bojonggede Jadi Sumber Penyebaran Varian Delta
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan penjabat sekretaris daerah untuk mengkaji kembali proses pemilihan yang dilakukan panitia seleksi.
Lihat Juga :