Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
Banding Ditolak, Habib...
Habib Rizieq Shihab saat di ruang persidangan. Foto/Dok/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkarakerumunan Megamendung, Bogor , atas Terdakwa Habib Rizieq Shihab . Banding atas putusan tersebut pun ditolak.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20jutasubsidair 5 bulan pidana kurungan.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Kabar Terkini Habib Rizieq di Tahanan, dari Berdakwah hingga Menulis

Selain itu, Habib Rizieq juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim tidak memiliki putusan yang berkwalitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap Terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," dikutip dari salinan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Rekomendasi
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Ditransfer Ruben Onsu...
Ditransfer Ruben Onsu Rp75 Juta, Sarwendah Dikabarkan Protes
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Djoko Tjandra Divonis...
Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved