Banding Ditolak, Habib Rizieq Tetap Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:00 WIB
loading...
Banding Ditolak, Habib...
Habib Rizieq Shihab saat di ruang persidangan. Foto/Dok/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perkarakerumunan Megamendung, Bogor , atas Terdakwa Habib Rizieq Shihab . Banding atas putusan tersebut pun ditolak.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20jutasubsidair 5 bulan pidana kurungan.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menguatkan putusan tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8/2021). Baca juga: Kabar Terkini Habib Rizieq di Tahanan, dari Berdakwah hingga Menulis

Selain itu, Habib Rizieq juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 4 Agustus 2021 oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan Hakim tidak memiliki putusan yang berkwalitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap Terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).

"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," dikutip dari salinan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved