Pemkab Karawang Bingung Tagih Piutang PBB Rp 600 Miliar
loading...
A
A
A
KARAWANG - Pemkab Karawang kesulitan menagih piutang sebesar Rp 600 miliar dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal anggaran tersebut bisa membantu kegiatan pembangunan yang banyak ditunda karena pandemi COVID-19 . Namun upaya melakukan penagihan terkendala karena penunggak PBB kebanyakan perusahaan besar yang berlokasi di Jakarta.
"Kebanyakan yang menunggak PBB merupakan lembaga atau lembaga di Jakarta dan daerah lainya yang memiliki lahan bangunan di Karawang. Jadi ini bukan piutang per orangan tapi lembaga atau perusahaan," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang, Rabu (4/8/21).
Menurut Asep Aang, piutang sebesar Rp 600 miliar merupakan terjadi sejak 2013. Waktu itu pungutan pajak PBB dilimpahkan ke daerah tahun 2013. Jumlah piutang pajak semula Rp 300 miliar dan terus meningkat hingga tahun ini mencapai Rp 600 miliar. "Karena setiap tahun tidak tertagih ya terus membengkak hingga sekarang," katanya.
Asep Aang mengatakak banyak perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan besar tidak lagi beroperasi karena bangkrut. Oleh pemiliknya ditinggal begitu saja dan tidak diurus. "Kebanyakan alamat kantornya tidak diketahui. Kalaupun ada alamatnya mereka juga blm membayar hingga sekarang,"katanya. Baca: Laju Penyebaran COVID-19 Turun, Kemandirian Prokes Warga Harus Dijaga.
Menurut Asep Aang, pihaknya belum bisa melangkah karena masih dalam situasi pandemi. Namun kedepan akan dicoba menagih piutang tersebut lebih gencar lagi dibanding sebelumnya. "Saat ini masih pandemi covid-19 dan sedang PPKM. Nanti setelah semuanya normal akan kita gencarkan penagihan," pungkasnya. Baca Juga: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19.
"Kebanyakan yang menunggak PBB merupakan lembaga atau lembaga di Jakarta dan daerah lainya yang memiliki lahan bangunan di Karawang. Jadi ini bukan piutang per orangan tapi lembaga atau perusahaan," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Asep Aang, Rabu (4/8/21).
Menurut Asep Aang, piutang sebesar Rp 600 miliar merupakan terjadi sejak 2013. Waktu itu pungutan pajak PBB dilimpahkan ke daerah tahun 2013. Jumlah piutang pajak semula Rp 300 miliar dan terus meningkat hingga tahun ini mencapai Rp 600 miliar. "Karena setiap tahun tidak tertagih ya terus membengkak hingga sekarang," katanya.
Asep Aang mengatakak banyak perusahaan yang memiliki lahan dan bangunan besar tidak lagi beroperasi karena bangkrut. Oleh pemiliknya ditinggal begitu saja dan tidak diurus. "Kebanyakan alamat kantornya tidak diketahui. Kalaupun ada alamatnya mereka juga blm membayar hingga sekarang,"katanya. Baca: Laju Penyebaran COVID-19 Turun, Kemandirian Prokes Warga Harus Dijaga.
Menurut Asep Aang, pihaknya belum bisa melangkah karena masih dalam situasi pandemi. Namun kedepan akan dicoba menagih piutang tersebut lebih gencar lagi dibanding sebelumnya. "Saat ini masih pandemi covid-19 dan sedang PPKM. Nanti setelah semuanya normal akan kita gencarkan penagihan," pungkasnya. Baca Juga: Capaian Rendah, Bupati Sumedang Keluhkan Minimnya Pasokan Vaksin COVID-19.
(nag)