Kasus Penimbun Obat Covid-19 di Kalideres, Tersangka Dicecar 67 Pertanyaan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Meski sudah ditetapkan tersangka, namun YP belum ditahan oleh pihak kepolisian. Itu lantaran yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf pada kakinya sehingga sulit untuk berjalan. "Kerena itu kita arahkan untuk wajib lapor seminggu dua kali," pungkasnya.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.
"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Untuk diketahui, Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya, kedua tersangka berdalih melakukan penimbunan lantaran motif ekonomi.
"Untuk motifnya motif ekonomi demi mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka" jelas Bismo.
Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.
Lihat Juga :