PPKM Level 4 Diperpanjang, STRP Tetap Jadi Syarat Wajib Naik KRL
Senin, 02 Agustus 2021 - 23:18 WIB
loading...
Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KAI Commuter mendukung upaya pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19. Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL .
Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. "Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (2/8/2021).
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4
Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional. Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai, Senin (2/8/2021), telah dapat menyuntikan vaksin kepada 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.
Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. "Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (2/8/2021).
Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti :STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 21 Provinsi di Luar Jawa Terapkan PPKM Level 4
Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional. Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.
Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai, Senin (2/8/2021), telah dapat menyuntikan vaksin kepada 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.
Lihat Juga :